Palembang (Antarasumsel.com) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan memusnahkan sebanyak 111.687 buku nikah lama dari Kantor Kementererian Agama dan Kantor Urusan Agama di 17 kabupaten dan kota di provinsi tersebut, karena khawatir disalahgunakan.
"Buku nikah ini besar nilainya bagi mereka yang ingin melegalkan pernikahan siri, khawatir disalahgunakan sudah seharusnya kami musnahkan," kata Kakanwil Kemenag Sumsel, Alfajri Zabidi di sela kegiatan pemusnahan di Palembang, Kamis.
Ia menjelaskan, buku nikah yang dimusnahkan tersebut merupakan buku nikah lama keluaran Kementerian Agama era Menteri Suryadharma Ali.
"Sekarang sudah beberapa tahun era kepemimpinan Menteri Luqman Hakim maka sudah saatnya buku nikah ini tidak digunakan lagi," ujar dia.
Menurut dia, tidak ada perbedaan mendasar antara buku nikah lama dan baru, hanya nomer registrasi dan tanda tangan menteri di tiap pasang buku.
Selain buku nikah tersebut juga dimusnahkan 4.000 model N formulir akta nikah dan 4.000 lembar model NB formulir pemeriksaan akta nikah.
Sebagian besar buku nikah yang dimusnhakan berasal dari Departemen Agama dan Kantor Urusan Agama Kota Palembang.
Berita Terkait
Buku "Bandar Padang" dilauching di Festival Muaro
Sabtu, 20 April 2024 20:39 Wib
Perpusnas dorong pembuatan buku berbasis nilai lokal, kolaborasi penulis-penerbit-perpustakaan terjalin
Selasa, 19 Maret 2024 23:05 Wib
Polda Sumsel sebut perpustakaan mapolda terbuka untuk umum
Selasa, 19 Maret 2024 16:20 Wib
Prajurit Satgas Yonif 200/BN mengajar sambil bagikan buku di SD Inpres Okilik
Rabu, 6 Maret 2024 21:17 Wib
96 pasangan suami-istri di Ogan Ilir akhirnya kantongi buku nikah
Rabu, 10 Januari 2024 9:44 Wib
Buku kenotariatan siber Ikano Unpad sumbangsih kepada ilmu pengetahuan
Minggu, 17 Desember 2023 14:38 Wib
Pemkab OKU Selatan gelar Isbat Nikah Terpadu 2023
Jumat, 15 Desember 2023 14:57 Wib
88 pasutri di OKU Timur ikuti Isbat Nikah di zona 3
Sabtu, 25 November 2023 17:07 Wib