Imigrasi Palembang amankan lima TKA warga Tiongkok

id wna, tenaga kerja asing, Tiongkok, keimigrasian, Imigrasi

Imigrasi Palembang amankan lima TKA warga Tiongkok

Dokumentasi- Petugas Imigrasi menggiring Warga Negara Asing (WNA) asal Cina .(Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/do/17) ()

Palembang (Antarasumsel.com) - Petugas Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, mengamankan lima tenaga kerja asing asal Tiongkok yang bekerja di perusahaan sub kontraktor jalan tol wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

"Kelima warga negara Tiongkok yang bekerja tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) itu diamankan berkat bantuan anggota Kodim 0402 Ogan Komering Ilir yang melakukan penyelidikan dan monitoring keberadaan orang asing pada Selasa (25/7)," kata Kasubsi Pengawasan Imigrasi Palembang Widyo Sandhi Suprapto, di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari lima warga Tiongkok itu, mereka sudah dua bulan bekerja di PT Geotekindo, Subkontraktor PT Waskita Karya, pelaksana pembangunan jalan tol Lampung-Palembang di Kecamatan Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Warga Tiongkok itu sekarang ini masih dilakukan pemeriksaan intensif dan diamankan di ruang detensi imigrasi (rudenim) sambil menunggu pihak perusahaan yang mempekerjakan mereka bisa menunjukkan dokumen keimigarsian yang diminta.

Jika dalam beberapa hari ke depan, pihak perusahaan yang mempekerjakan warga Tiongkok itu tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian yang diminta, pihaknya akan melakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang Undang Keimigrasian, katanya.

Menurut dia, sesuai dengan Undang Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiuap orang asing yang diamankan oleh petugas karena melakukan pelanggaran masuk ke Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi, dan melakukan penyalahgunaan izin kunjungan yang seharusnya hanya berwisata namun kedapatan bekerja di suatu perusahaan akan dipulangkan secara paksa ke negara asalnya (deportasi).

Warga negara asing yang terjaring Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) akan ditindak secara tegas dan diproses sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Orang asing yang terbukti masuk dan bekerja di daerah ini tanpa izin atau tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, serta menyalahi izin kunjungan dan melebihi batas izin tinggal (overstay) akan dipulangkan ke negara asalnya secara paksa, kata Widyo.