Korupsi korporasi, (bukan) barang baru

id komisi pemberantasan korupsi, perusahaan, korporasi, suap, lelang, tindak pidana, proyek pemerintah, kkn, pemerasan

Korupsi korporasi, (bukan) barang baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

....kalau hanya orangnya yang dihukum, usahanya tetap akan ada....
Jakarta (Antarasumsel.com) - Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) atau perserikatan dagang hindia timur milik Belanda pernah menjadi kongsi dagang paling primus inter pares (pertama di antara yang setara).

Sayangnya maskapai dagang kolonial itu selama abad ke-17 dan ke-18 dijangkiti praktik korup secara masif dengan kendali utama ada di Binnenlands Bestuur (administrasi dalam negeri Hindia Belanda).

Saat itu pegawai hanya menerima gaji kecil dan tidak manusiawi tapi pegawai diberi hak menerima tambahan pendapatan sebagai pelaksana proyek pemerintah. Namun hasilnya VOC pun lama-kelamaan pun musnah dari bumi Hindia Belanda dan diganti dengan pemerintahan Belanda yang dipimpin Herman Willem Daendels dengan membentuk sebuah rechtstaat (negara hukum) untuk memberantas korupsi.

Salah satu pelajaran dari pengalaman VOC empat abat lalu adalah korupsi yang dilakukan oleh pegawai perusahaan akan meluruhkan perusahaan itu cepat atau lambat.

               Korupsi korporasi
Meski bukan barang baru, KPK sebagai institusi yang paling berkepentingan untuk memberantas korupsi baru sekali menetapkan korporasi sebagai tersangka pada 5 Juli 2017.

Perusahaan itu adalah PT Duta Graha Indah (DGI) yang sudah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Denpasar, Bali tahun anggaran 2009-2010.

Namun pengumuman resmi PT DGI sebagai tersangka pun baru dilakukan pada 24 Juli 2017, saat KPK sudah memeriksa 27 saksi termasuk memeriksa mantan komisaris PT DGI yang juga Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno.

"Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka sebelumnya yaitu Dudung Purwadi selaku Direktur PT DGI dan Pejabat Pembuat Komitmen pembangunan RS tersebut Made Meregawa," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Senin (24/7).

Made Meregawa dalam kasus korupsi yang sama sudah divonis selama empat tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp10 juta. Sedangkan Dudung Purwadi baru akan menjalani sidang perdana pada 31 Juli 2017 nanti.

PT DGI melalui Dudung Purwadi diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pekerjaan pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan pariwisata Unud TA 2009-2010 dengan nilai proyek sekitar Rp138 miliar dan merugikan keuangan negara sekitar Rp25 miliar sehingga disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyimpangan yang diduga dilakukan PT DGI adalah rekayasa dalam penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri), rekayasa dalam proses tender dengan mengondisikan PT DGI sebagai pemenang tender, adanya aliran dana dari PT DGI kepada perusahaan lain, dan dari perusahaan Muhammad Nazaruddin kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan panitia serta ada dugaan kemahalan satuan harga dengan pemerintah membayar lebih tinggi dari yang seharusnya.

Penetapan pidana korporasi itu, menurut Laode, menjadi terobosan baru bagi KPK pasca terbitnya Peraturan Mahkamah Agung No 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi pada Desember 2016 lalu.

Pasal 4 ayat 2 Perma no 13/2016 itu menyebutkan bahwa hakim dapat menilai kesalahan korporasi bila (1) korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi; (2) Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; sehingga tidak melakukan apa-apa dia membiarkan saja itu terjadi atau (3) Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

Menurut Laode, ada beberapa kelebihan lain mengapa korporasi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

"Kalau dulu yang kita tetapkan hanya pengurusnya saja, maka korporasinya tetap mendapatkan keuntungan banyak dari perbuatannya dengan cara menunjuk pengurus baru, jadi tetap mendapat keuntungan. Padahal di luar negeri kejahatan korupsi yang banyak ditindak juga terhadap korporasi karena tujuannya untuk menghancurkan organisasi kejahatan, kalau hanya orangnya yang dihukum, usahanya tetap akan ada," ungkap Laode.

Apalagi, bila dilihat dari statistik terpidana korupsi yang ditangani KPK, pihak swastalah paling banyak terjerat dibanding pejabat negara.

"Penyidik nanti akan melihat apa benar inisiatifnya benar diri sendiri bagian dari upaya korporasinya. Karena selama ini KPK belum pernah menjangkau korporasinya, padahal berdasarkan para ahli antikorupsi di negara-negara maju, mengejar orang itu tidak terlalu punya dampak besar. Mengejar perusahaannya itu yang paling besar dampaknya seperti dalam kasus Rolls Royce, Alsthom, Siemens akhirnya sejak itu mereka melakukan perbaikan besar," jelas Laode.

Namun apa hukuman untuk korporasi? Berbeda dengan hukuman badan atau orang per orang, yang bisa dikenakan hukuman penjara ditambah denda dan uang pengganti, korporasi tentu tidak bisa masuk penjara melainkan pembayaran uang pengganti, ganti rugi dan restitusi.

"Kalau korporasi, tentunya tidak mungkin ada pidana kurungan, tapi hanya denda saja atau uang pengganti, atau jenis hukuman tambahan lain yang ditetapkan dalam Perma. Bisa menetapkan perusahaan dalam black list selama waktu tertentu untuk tidak boleh mendapat tender pemerintah, sampai putusan paling tinggi bisa dibubarkan sebagai korporasi, jadi dilihat semua tingkat kejahatan yang dilakukan oleh suatu korporasi," tambah Syarif.

             Kasus korupsi korporasi

"Kalau kita lihat-lihat UU Tipikor, UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), UU Lingkungan Hidup, hampir 100 UU itu sebenarnya telah membuat tanggung jawab pidana korporasi tapi sampai saat ini kasus korupsi korporasi yang sudah masuk pengadilan masih sedikit, satu kasus di Kejaksaan Agung 1 sudah inkracht," ungkap Syarif.

Kasus itu terjadi pada 2010-2011 lalu. PT Giri Jaladhi Wana (PT GJW) dinyatakan terbukti melakukan korupsi pembangunan dan pengelolaan Pasar Sentra Antasari, Banjarmasin. Berdasarkan situs resmi Mahkamah Agung, PT GJW ditutup sementara selama enam bulan dan diwajibkan membayar denda Rp 1,317 miliar oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Banjarmasin juga memperkuat vonis tersebut dan bahkan menambah denda Rp17 juta.

Kejaksaan Agung juga sedang menyidik dua tersangka korporasi yang diduga melakukan korupsi yaitu PT Indosat Tbk dan PT IM2.

Kasus itu bermula dari perjanjian kerja sama dengan PT Indosat, induk usaha IM2 pada periode 2006-2012 untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz dalam menyediakan jaringan 3G. Kerja sama itu dinyatakan melanggar peraturan perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.

Penggunaan bersama frekuensi tersebut mengakibatkan IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun. Dirut PT IM2 Indar Atmanto sudah divonis delapan tahun penjara pada 2013 lalu.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Warih Sadono menyatakan bahwa kasus itu masih dalam tahap penyidikan.

"Masih tahap penyidikan untuk dua tersangka yaitu PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2), jadi korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu adalah tersangka keempat," kata Warih.

Persoalannya, bagaimana dampak penetapan tersangka oleh penegak hukum itu kepada perusahaan?

Penjualan saham PT DGI alias PT NKE Tbk di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 Juli 2017 pun sudah dihentikan.

"Sudah dihentikan sementara penjualan sahamnya. Penghentian penjualan saham sementara itu adalah kewenangan BEI, bukan atas permintaan KPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Namun Agus tidak menjelaskan lebih lanjut apa dampak dari penghentian sementara saham tersebut terhadap penyidikan KPK.

"Nanti saya tanyakan dulu kepada penyidiknya, tapi emitennya (pemegang saham) memang lebih dari 1000," ungkap Agus.

Dalam laman http://www.idx.co.id. Dalam Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) Peng-SPT-00010/BEI.PP1/07-2017 disebutkan bahwa "Maka dalam rangka menjaga pasar yang teratur, wajar dan efisien, bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan di pasar reguler dan pasar tunai terhitung sejak sesi I perdagangan pada Rabu, 19 Juli 2017".

PT NKE berjanji akan bersikap kooperatif dan berharap proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini tidak memberikan dampak yang signifikan dan dapat mengganggu kegiatan bisnis perseroan, meski saham perusahaan itu sudah turun 31 persen sejak pengumuman tersebut.

"KPK harus wise melihat kasus ini, apalagi perusahaan sudah go publik maka kami akan segera menentukan supaya pemegang saham perusahaan ini juga mempunyai kepastian," ungkap Syarif.

Lantas bagaimana hitung-hitungan KPK untuk "menghukum" PT DGI sesuai dengan perbuatannya dan bukan malah menghancurkan korporasi itu dan korporasi lainnya?

Dosen Ekonomi Universitas Gadjah Mada Rimawan Pradityo dalam kata pengantar buku "Korupsi dalam Silang Sejarah Indonesia dari Daendels sampai Reformasi" menghitung bahwa total kerugian negara akibat korupsi pada 2001-2015 adalah Rp128,98 triliun (harga berlaku) atau sekitar Rp205 triliun (15,76 miliar dolar AS) berdasarkan harga tahun 2015.

Tuntutan hukuman finansial (penggabungan denda, uang pengganti dan perampasan barang bukti yang bersifat moneter) yang ditetapkan jaksa hanya Rp29,74 triliun (harga berlaku) atau 23,06 persen dari kerugian negara atau sekitar Rp65,46 triliun (harga konstan 2015).

Ketika putusan pengadilan dilakukan (inkracht) hukuman finansial itu turun drastis menjari Rp14,29 triliun (harga berlaku) atau 11,08 persen dari kerugian negara atau Rp22,43 triliun berdasarkan harga pada 2015.

Jadi siapa yang menanggung kerugian negara akibat korupsi tapi tidak tertutup hukuman finansial yang dijatuhkan? Perbedaan nilai antara kerugian negara dan total hukuman finansial yang dijatuhkan kepada terpidana korupsi adalah Rp114,69 triliun atau Rp182,65 triliun untuk nilai 2015.

Siapa yang membayar kerugian sebesar ini? Bayangkan betapa besarnya nilai biaya oportunititas yang hilang akibat korupsi. Nilai kerugian negara akibat korupsi sebesar Rp230,9 triliun tersebut setara dengan pembiayaan pembangunan tol sepanjang 871 kilometer selama 2015-2019 seperti dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dari Bappenas.

Pertanyaannya tinggal apakah para penegak hukum sanggup membuktikan korupsi yang dilakukan pengurus dan korporasi tersebut? Semua demi perbaikan tata kelola dunia usaha Indonesia.