KPU siapkan kebutuhan disabilitas dalam proses pemilu

id kpu, pemilih, disabilitas, keterbatasan fisik, intelektual, mental

KPU siapkan kebutuhan disabilitas dalam proses pemilu

Komisi Pemilihan Umum (ANTARA /Muhammad Adimaja)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan telah menyiapkan kebutuhan untuk kaum difabel atau penyandang disabilitas dalam proses memilih pada pemilihan umum.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan Aspahani pada pelatihan dan panduan media untuk pemberitaan pemilu akses di Palembang, Jumat, mengatakan persiapan itu mulai dari identifikasi data pemilih, menyediakan alat bantu, diperkenankan pendampingan, rancangan TPS yang menyesuaikan dengan kebutuhan difabel.

Kemudian sosialisasi bagi kalangan difabel agar dapat menggunakan hak pilih dengan baik, serta penggunaan bahasa isyarat untuk debat publik, katanya.

Ia mengatakan, KPU merespon dan serius untuk mengelola, melayani, berbagai kalangan termasuk disabilitas.

"Kami sambut positif dan berusaha untuk memenuhi yang sudah menjadi tanggung jawab kami. Tapi, KPU juga sudah ada surat peraturan operasional yakni peraturan KPU," ujarnya.

Sementara itu Penasihat Hak Azasi Penyandang Disabilitas Agenda Tolhas Damanik menyatakan, penyandang disabilitas adalah orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak (UU no. 8, 2016 pasal 1).

Ia menuturkan, ada beberapa pendekatan terhadap disabilitas yaitu medical model disabilitas adalah kondisi kesehatan seseorang, kemudian

charity model adalah penyandang disabilitas dianggap sebagai obyek belas kasihan/harus dibantu.

Selanjutnya social model adalah disabilitas ada saat masyarakat tidak mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas dan terakhir right based model adalah penyandang disabilitas memiliki hak yang sama seperti non disabilitas dalam kehidupan (CRPD), ujarnya.

Pada pelatihan dan panduan media untuk pemberitaan pemilu akses itu selain diikuti para jurnalis juga penyandang disabilitas.