BNN Bengkulu sertakan pasal TPPU jerat pengedar

id bnn, jerat tersangka, pasal, uu, pengedar, narkoba, penjual sabu, pasal TPPU

BNN Bengkulu sertakan pasal TPPU jerat pengedar

Stop narkoba (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Bengkulu (ANTARA Sumsel) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu berencana menyertakan pasal tindak pidana pencucian uang guna menjerat para pengedar narkoba, hal ini untuk memperberat sanksi yang diterima pengedar.

"Untuk memberikan efek jera kami harus memiskinkan para pengedar narkoba, pasal TPPU menjadi salah satu opsinya," kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Nugroho Aji, di Bengkulu, Minggu.

Tanpa pemiskinan, para pengedar kata dia dengan leluasa memasukkan barang haram tersebut ke Provinsi Bengkulu, bahkan saat dalam menjalani hukuman pidana di penjara.

"Kasus terakhir kami menemukan oknum napi di Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Bengkulu menjadi pemodal narkoba yang dipesan dari sindikat internasional," kata dia lagi.

Bahkan pada kasus yang berhasil diungkap pada 26 Juli 2017 itu, narkoba diduga jenis sabu-sabu itu masuk dalam jumlah besar, yakni sekitar satu kilogram.

Barang bukti tersebut menjadi jumlah terbesar yang pernah diamankan, dan BNN Provinsi Bengkulu berhasil sebelum sempat beredar di daerah itu.

Menurut Nugroho, kronologi jalur peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang diungkap 26 Juli 2017 tersebut yakni napi MH memesan narkoba ke Mr. X di Malaysia dan pembayarannya melalui tersangka AS.

Selanjutnya narkoba tersebut diseludupkan dari Malaysia ke Indonesia menggunakan kapal nelayan dan diterima oleh Mr. Y.

"Dari Aceh dibawa oleh Mr. SP (DPO)  ke Jambi, setelah itu diserahkan ke tersangka AS, dan sebagian dibawa ke Jakarta, nah yang kami telusuri keberadaan jaringan ini dan berapa jumlah keseluruhan yang dibawa dari Aceh," ujarnya.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 junto 132 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman terberat hukuman mati.