Polisi gagalkan penyelundupan 480 kilogram ganja

id ganja, penyelundupan, barang haram, narkotika, aceh, polisi, pelaku

Polisi gagalkan penyelundupan 480 kilogram ganja

Dokumentasi- penangkapan narkoba jenis ganja (ANTARA FOTO)

Banda Aceh (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Resor Lues, Aceh, menggagalkan upaya penyelundupan 480 kilogram ganja, serta menangkap seorang petani berusia 59 tahun sebagai terduga pelaku.
    
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan di Banda Aceh, Minggu, pelaku bernama nama Selamat bin Alamsyah Budin (SAB), berusia 59 tahun, pekerjaan tani.

"SAB diamankan beserta 480 kilogram ganja di depan Polsek Kota Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, pada Sabtu (29/7) pukul 19.30 WIB," kata Goenawan.

Selain mengamankan SABa dan 489 kg ganja, polisi juga menyita satu mobil L300 bak terbuka hitam dengan nomor polisi BK 8527 XA, dan satu telepon genggam.

Perwira menengah Polri tersebut menyebutkan, penangkapan terhadap SAB berawal dari informasi masyarakat.

Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues mendapat laporan masyarakat akan ada mobil L-300 mengangkut ganja. Laporan diterima, Sabtu (29/7) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Berdasarkan informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Gayo Lues melakukan pengintaian. Dan sesampainya di depan Polsek Blangkejeren, mobil tersebut dihentikan," kata dia.

Kemudian, lanjut  Goenawan, polisi melakukan penggeledahan terhadap mobil dan ditemukan 480 bal ganja yang diberi lakban dengan berat mencapai 480 kilogram.

"Saat itu juga SAB beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Gayo Lues. Kemudian, SAB beserta barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Gayo Lues untuk pengusutan lebih lanjut," kata Kombes Pol Goenawan.