Jakarta (ANTARA Sumsel) - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), masih menemukan praktik jual beli kursi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017/2018.
"Kami masih menemukan maladministrasi jual beli 'kursi' antara sekolah dengan orang tua murid," ujar Komisioner ORI, Ahmad Suadi, di Jakarta, Senin.
Selain itu, masih ditemukan campur tangan para pejabat daerah dan orang-orang tertentu untuk memengaruhi atau sekolah untuk menerima anak didik dari orang-orang tertentu dengan melakukan maladministasi.
Ombudsman melakukan pemantauan pelaksanaan Penerimaan PPDB terutama di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sekolah sejenis yang sederajat secara nasional.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat sebagai pedoman bagi pemerintah daerah (pemda) dalam menyusun petunjuk teknis pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2017/2018.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai potensi maladministrasi yang terjadi di hampir semua daerah.
"Permendikbud itu diterbitkan berdekatan dengan proses penerimaan siswa baru dan kurang sosialisasi, sehingga pemerintah daerah kesulitan menyesuaikan."
Dia menjelaskan di beberapa daerah ditemukan sistem PPDB tidak beroperasi dengan baik. Selain itu juga masih terdapat sekolah favorit.
"Beberapa sekolah ditemukan memungut biaya administrasi pendaftaran dan uang bangunan," katanya.
Selain itu, pihak sekolah lalai dalam memverifikasi data maupun kemampuan calon peserta didik baru, khususnya calon peserta didik baru melalui jalur non akademik seperti jalur siswa miskin dan prestasi.
"Masih ditemukan diskriminasi oleh pihak sekolah terhadap calon peserta didik baru yang berkebutuhan khusus atau menyandang disabilitas," ujarnya.
Ombudsman sebagai anggota Tim Saber Pungli ikut terlibat dan berperan aktif dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bekerja sama dengan aparat penegak hukum (Polri) seperti yang terjadi di daerah Kalimantan Selatan (Banjarmasin), di mana kepala sekolah/wakil kepala sekolah terlibat dalam pungutan liar.
Pihaknya menyarankan agar Kemdikbud melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan PPDB di seluruh Indonesia guna perbaikan dalam mempersiapkan pelaksanaan PPDB tahun ajaran berikutnya.
Ombudsman juga meminta Kemdikbud menindak tegas penyelenggara atau operator PPDB Online yang mengalami gangguan server saat penyelenggaraan PPDB.
Berita Terkait
Disdik Sumsel tangani kasus jual beli bangku PPDB SMA di Palembang
Selasa, 7 November 2023 17:03 Wib
Beasiswa PTBA antarkan Sulikin ke bangku kuliah
Selasa, 21 Maret 2023 9:47 Wib
Ricciardo disiapkan bangku pebalap ketiga Red Bull pada 2023
Sabtu, 19 November 2022 14:27 Wib
Mario Aji amankan bangku Honda Team Asia untuk Moto3 2023
Rabu, 28 September 2022 14:40 Wib
Oscar Piastri tolak bangku tim Alpine di tengah kesimpangsiuran kontrak
Rabu, 3 Agustus 2022 8:24 Wib
Banyak kecaman di Hollywood, Woody Allen segera pensiun dari bangku sutradara
Rabu, 29 Juni 2022 11:52 Wib
Polisi tutup bangku taman di ruang publik antisipasi kerumunan
Rabu, 23 Februari 2022 10:28 Wib
Bangku Alfa Romeo mungkin terbuka untuk pebalap China pertama di F1
Sabtu, 18 September 2021 0:53 Wib