Palembang (ANTARA Sumsel) - Jaksa dari Kejaksaan Agung Tasjripin menyebutkan ada kemungkinan ditetapkan tersangka baru pada kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.
Tasjripin yang dijumpai seusai persidangan terdakwa Laoma L Tobing (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan Ikhwanuddin (mantan Kepala Kesbangpol) di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, mengatakan, berkas dua terdakwa ini akan diserahkan juga ke tim penyidik Kejagung.
"Tentunya bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan kami serahkan ke penyidik. Ada kemungkinan muncul tersangka baru, namun tidak bisa diungkap sekarang," kata Tasjripin.
Ia mengatakan Kejagung akan terus mengembangkan kasus ini yang sementara ini telah menyeret dua terdakwa.
Keduanya telah dituntut hukuman empat tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan atau perbuatan menyalahgunakan wewenang.
Tim Jaksa menjerat dengan Pasal 3 UU Pemberatasan Korupsi atau sesuai dengan dakwaan sekunder, sementara untuk Pasal 2 yang menjadi dakwaan primer dianggap tidak terbukti karena keduanya dianggap tidak ada upaya memperkaya diri sendiri.
Persidangan penyelewengan dana hibah pemprov ini telah bergulir selama tiga bulan. Sejumlah saksi dihadirkan JPU, mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, anggota DPRD, pimpinan Lembaga Sosial Masyarakat. Kemudian, Jaksa juga mendatangkan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin pada 22 Mei lalu.
Kasus ini berlanjut ke meja hijau setelah sebelumnya BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp21 miliar dari total anggaran Rp2,1 triliun.
Pada persidangan ini majelis hakim mendalami asal muasal terjadinya kenaikan dana reses dari Rp2,5 miliar menjadi Rp5 miliar per orang. Kemudian, tata cara pengajuan profosal, perrealisasi anggaran hingga pelaporan kegiatan.
Ikhwanuddin juga menyatakan kekurangpuasannya atas tuntutan jaksa tersebut karena sejatinya penyalagunaan ini terjadi karena peran banyak pihak.
Dirinya yang menjadi Kepala Kesbangpol telah menjalankan penyaluran dana hibah sesuai tugas dan fungsi jabatan, dan ada pihak lain yang memiliki wewenang lebih yang juga seharusnya bertanggung jawab.
"Saya memahami tugas jaksa yakni menuntut dan mencari kesalahan kami. Namun masih ada hakim, kami berharap hakim bisa mengambil keputusan seadil adilnya dan mempertimbangkan fakta persidangan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Saiman mengatakan persidangan akan dilanjutkan pada 10 Agustus dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa.
Berita Terkait
Kejuaraan dunia Surfing Krui Pro l kembali digelar di Pesisir Barat
Senin, 22 April 2024 16:46 Wib
Perhatikan ada atau tidaknya cairan dari payudara saat SADARI
Rabu, 13 Maret 2024 17:08 Wib
PLTU Sumsel-8 beroperasi komersial penuhi kebutuhan listrik Sumatera
Kamis, 2 November 2023 16:04 Wib
Kemenkumham Sumsel gandeng BPIP hasilkan perda selaras Pancasila
Rabu, 1 November 2023 6:24 Wib
Dokter ajak masyarakat mencegah stroke dengan melakukan "CERDIK"
Selasa, 24 Oktober 2023 15:29 Wib
Presiden Jokowi ingatkan kapal besar ASEAN tidak boleh karam
Selasa, 8 Agustus 2023 10:59 Wib
Unsri Palembang meluluskan doktor pertanian milenial
Rabu, 2 Agustus 2023 20:04 Wib
Dermaga Eksekutif Bakauheni padat
Sabtu, 22 April 2023 19:50 Wib