Jakarta (ANTARA Sumsel) - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan melarang pencantuman harga pada iklan dan promosi produk rokok karena dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.
"Pencantuman iklan rokok akan mendorong masyarakat membeli rokok, termasuk anak-anak, remaja dan kalangan keluarga miskin," kata Tulus melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.
Apalagi, harga rokok di Indonesia masih tergolong termurah di dunia dan bisa diperjualbelikan secara eceran. Hal itu membuat rokok semakin terjangkau terutama bagi anak-anak, remaja dan rumah tangga miskin.
Tulus mengatakan pencantuman harga pada iklan dan promosi produk rokok bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Meskipun konsumen memiliki hak atas informasi yang jelas dan jujur saat mengonsumsi barang dan jasa, termasuk harga, tetapi ketentuan itu tidak bisa serta merta diberlakukan pada barang yang konsumsinya dibatasi atau dikendalikan seperti rokok," tuturnya.
Menurut Tulus, rokok adalah barang yang melalui regulasi dikendalikan atau dibatasi konsumsi, peredaran dan iklannya serta dikenai cukai. Hal itu diatur pada Undang-Undang Cukai dan Undang-Undang Kesehatan.
Karena itu, pencantuman harga pada iklan dan promosi rokok adalah bertentangan dengan semangat Undang-Undang Cukai, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Kesehatan.
"Pencantuman harga pada iklan dan promosi rokok bertentangan dengan prinsip pengendalian dan pembatasan konsumsi, sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut," katanya.
Tulus menilai rokok adalah produk abnormal sehingga sebenarnya tidak sepantasnya diiklankan apalagi mencantumkan harga demi mendorong peningkatan konsumsi.
"Hanya di Indonesia rokok masih bebas berikan. Di seluruh dunia iklan rokok sudah dilarang total," ujarnya.
Karena itu, YLKI meminta Kementerian Kesehatan segera membuat regulasi teknis untuk melarang pencantuman harga pada iklan dan promosi rokok di media masa elektronik, cetak dan luar orang.
"Hal itu sebagai bentuk penegasan bahwa tembakau merupakan barang adiktif sebagaimana diatur Undang-Undang Kesehatan," katanya.
Berita Terkait
Berhenti merokok di momen Ramadhan, ini tipsnya
Sabtu, 23 Maret 2024 23:43 Wib
Pakar sebut vape tidak benar-benar membuat seseorang berhenti merokok
Kamis, 7 Maret 2024 10:34 Wib
Ahli: Rokok elektrik maupun rokok sama-sama miliki risiko kanker paru
Kamis, 29 Februari 2024 14:32 Wib
Dokter: Perokok pasif miliki 4 kali lipat risiko terkena kanker paru
Kamis, 29 Februari 2024 13:39 Wib
Rokok elektrik tidak penuhi syarat untuk modalitas berhenti merokok
Selasa, 9 Januari 2024 15:45 Wib
Pemerintah tetapkan Pajak Rokok Elektrik berlaku mulai 1 Januari2024
Sabtu, 30 Desember 2023 15:51 Wib
Tiga bahan berbahaya rokok elektrik dan efek buruk pada kesehatan
Kamis, 28 Desember 2023 12:20 Wib
Adinkes: PP yang atur tentang rokok eceran bisa batasi perokok pemula
Senin, 18 Desember 2023 21:05 Wib