PT KMA harapkan pengadilan perkuat banding Bank SumselBabel

id pt kma, sengketa kredit, bank sumsel babel, sengketa kredit, kredit, banding

PT KMA harapkan pengadilan perkuat banding Bank SumselBabel

Dirut PT KMA Rifai Thambrin memberikan keterangan Pers terkait kasus kredit dengan Bank SumselBabel yang dimenangkannya pada tingkat pengadilan pertama PN Palembang. (Foto Antarasumsel.com/17/Yudi Abdullah)

...Dengan adanya upaya banding tersebut, kliennya Rifai Thambrin yang telah berhasil memperjuangkan haknya yang dikuasai pihak bank harus kembali menunggu hingga batas waktu yang cukup lama menanti putusan banding...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Pimpinan PT Karya Makmur Armada salah satu nasabah Bank Sumsel Babel yang memenangkan gugatan perdata atas sengketa kredit mengharapkan Pengadilan Tinggi memperkuat putusan Pengadilan Negeri Palembang atas upaya banding bank tersebut.

"Pada pertengahan Juli 2017 Bank Sumsel Babel mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Palembang yang mengabulkan sebagian gugatan PT Karya Makmur Armada terhadap Bank Sumsel Babel dalam sidang 11 Juli lalu," kata Kuasa Hukum PT Karya Makmur Armada (PT KMA) Idri Dungtjik dan Handi Hamid SH, di Palembang, Kamis.

Menurut dia, berdasarkan informasi dari pihak Pengadilan Negeri Palembang, bank tersebut telah menyatakan banding atas keputusan yang ditetapkan Hakim Ketua Kartijomo dalam sidang putusan sengketa kredit Bank Sumsel Babel dengan perusahaan galangan kapal PT KMA, namun hingga kini belum menerima salinan memori banding tersebut.

Upaya banding atas putusan hakim merupakan hak tergugat dan penggugat yang tidak menerima atas putusan hakim, namun berdasarkan keterangan saksi, data, dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan diharapkan Pengadilan Tinggi Sumsel memperkuat putusan hakim tingkat pertama yang mengabulkan gugatan kliennya yang selama 14 tahun tersandera "black list" perbankan atas sengketa kredit dengan tergugat Bank Sumsel Babel yang pada waktu itu dipimpin Dirut Asfan Fikri Sanaf, katanya.

Dia menjelaskan, dalam putusan PN Palembang, tindakan Bank Sumsel Babel menguasai aset PT KMA yang tidak termasuk dalam barang jaminan yang dilelang sejak 2004 itu memenuhi unsur melawan hukum dan memerintahkan tergugat Bank Sumsel Babel mengembalikan sertifikat kantor PT KMA yang dikuasai selama belasan tahun sebagai jaminan kredit.

Namun putusan hakim yang memerintahkan pihak Bank Sumsel Babel harus segera mengembalikan Surat HGB No.120 Tanggal 17 Juli 1996 atas nama Rifai Thambrin belum dapat dieksekusi karena ada sanggahan dari pihak tergugat melalui upaya banding.

Dengan adanya upaya banding tersebut, kliennya Rifai Thambrin yang telah berhasil memperjuangkan haknya yang dikuasai pihak bank selama belasan tahun harus kembali menunggu hingga batas waktu yang cukup lama menanti putusan banding atau upaya hukum yang lebih tinggi hingga keluar putusan berkekuatan hukum tetap (incracht), kata kuasa hukum PT KMA itu.

Sementara Direktur Utama Bank Sumsel Babel Muhammad Adil ketika dihubungi wartawan melalui pesan singkat telepon selulernya menyatakan pihaknya saat ini tengah mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memenangkan gugatan PT KMA terhadap bank yang dipimpinnya itu.

Pengadilan Negeri Palembang menetapkan keputusan mengabulkan sebagian gugatan perdata perusahaan galangan kapal PT Karya Makmur Armada terhadap Bank Sumsel Babel.

Permasalahan itu bermula pada 2 Juli 2004 PT KMA dinyatakan kredit macet dan pada 2 September 2004 seluruh agunan/jaminan milik penggugat diserahkan ke KP2LN Palembang untuk dilelang, namun karena masih dicatat Bank Sumsel Babel sebagai nasabah yang memiliki hutang padahal sudah diserahkan jaminan untuk dilelang, pimpinan PT KMA Rifai Thambrin mengajukan gugatan yang proses sidangnya berlangsung sejak Maret 2017 dengan putusan tingkat pertama 11 Juli 2017 bank tersebut harus mengembalikan sejumlah aset penggugat yang tidak masuk dalam objek lelang. (Y009)