BPBD Sumsel siapkan helikopter padamkan kebakaran hutan

id helikopter, pemadam kebakara, hutan, lahan, bpbd, karhutla

BPBD Sumsel siapkan helikopter padamkan kebakaran hutan

Dokumentasi- Perawatam Helikopter Pemadam Karhutla Kru Helikopter pemadam Kebakaran Lahan dan Hutan (Karhutla) .(Antarasumsel.com/Feny Selly/Ag/17) ()

Palembang (ANTARA Sumsel) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumatera Selatan menyiapkan dua unit helikopter bom air untuk melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam beberapa hari terakhir.

Selain membantu pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), helikopter tersebut dimanfaatkan secara intensif melakukan pemantauan kawasan hutan dan lahan yang rawan terbakar pada musim kemarau sekarang ini, kata Plt Kepala BPBD Sumsel Iriansyah di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, sejak dua bulan terakhir, dua unit helikopter intensif melakukan pemantauan kawasan hutan dan lahan rawan terbakar terutama yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Banyuasin.

Dengan pemantauan secara intensif itu diharapkan dapat dilakukan pencegahan sejak dini kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau tahun ini, katanya.

Menurut dia, selain menggunakan helikopter untuk memantau kawasan hutan dan lahan yang rawan terbakar, pihaknya juga melakukan patroli darat dibantu personel TNI, Polri, kelompok masyarakat peduli api, serta Manggala Agni.

"Kebakaran hutan dan lahan pertanian dan perkebunan perlu dilakukan pencegahan sejak dini sehingga masalah kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan berbagai aktivitas seperti yang terjadi pada 2015 dapat dihindari," kata Iriansyah.

Selain melakukan berbagai tindakan antisipasi, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini agar tidak membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar.

"Masyarakat diingatkan untuk mematuhi imbauan itu karena jika ketahuan petugas yang melakukan pengawasan di lapangan akan diamankan dan diproses secara hukum dengan sanksi yang cukup berat berupa kurungan penjara dan denda," ujar dia pula.