Bawaslu: Politik uang banyak jelang pemungutan suara

id bawaslu, koordinator bawaslu

Bawaslu: Politik uang banyak jelang pemungutan suara

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kordinator Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Ratna Dewi Pettalolo menyatakan politik uang banyak terjadi menjelang pemungutan suara yang dikenal dengan serangan pajar.

Hal itu disampaikan Ratna pada acara diskusi konsolidasi pengawasan partisipatif "penguatan masyarakat dalam pengawasan tahapan pilkada tahun 2018" di Palembang, Sabtu.

Menurut dia, penguatan kelembagaan bawaslu untuk pelaksanaan pilkada serentak ini di dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu ada kewenangan kami untuk bisa mendiskualifikasi.

Untuk dapat mendiskualifikasi pasangan calon dengan syarat bahwa memang terbukti adanya pelanggaran administratif politik uang yang terstruktur, sistematis dan masif, katanya.

Ia mengatakan, kendala dalam penegakan hukum pilkada serentak 2015 itu karena ada pembatasan waktu 60 hari sebelum pemungutan suara, ini membuat kasus-kasus politik uang tidak bisa diproses, karena ternyata faktanya politik uang banyak terjadi menjelang pemungutan suara atau kita kenal dengan serangan pajar dan dengan cara -cara banyak yang dilakukan.

Oleh karena itu, lanjutnya Bawaslu sudah melakukan revisi terhadap peraturan bawaslu nomor 13 untuk kemudian menormalkan kembali pembatasan waktu tersebut.

"Kami berharap nanti ini kami bisa selesaikan secepatnya sebelum tahapan dimulai. Jadi, di dalam pembatasan itu kami sudah cantumkan bahwa tidak ada pembatasan waktu 60 hari, tapi batasannya sampai pemungutan suara," ujarnya.

Ia menyatakan, dengan begitu diharapkan seluruh perbuatan-perbuatan yang terindikasi pelanggaran politik uang nanti bisa diproses sebagaimana yang diharapkan oleh undang-undang nomor 10 tahun 2016.

"Politik uang itu bisa terjadi kapan saja," katanya.

Pada pilkada serentak 2018 nanti akan diikuti sebanyak sembilan kabupaten dan kota di Sumsel dan ditambah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan.