Pengadilan Agama Palembang tangani 200 perkara cerai

id pengadilan agam , cerai, hukum, keuangan, krisis akhlak, Panitera Muda, Gugatan Pengadilan

Pengadilan Agama Palembang tangani 200 perkara cerai

Ilustrasi (Antarasumsel.com/ist/17)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang, Sumatera Selatan setiap bulan rata-arata menangani 200 perkara perceraian baik yang diajukan oleh suami maupun istri atau gugat cerai.

"Berdasarkan data rata-rata 200 perkara ditangani setiap bulannya, dari perkara itu sebagian besar atau sekitar 60 persen lebih perceraian diajukan oleh istri atau cerai gugat ," kata Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang Sopandi, di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan, berdasarkan data tersebut setiap bulan rata-rata terdapat 125 istri yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Palembang, sedangkan suami menceraikan istrinya hanya 75 orang per bulan.

Perkara perceraian yang ditangani sekarang ini sebagian besar diproses tuntas dengan putusan perceraian, dan hanya sebagian kecil yang dapat dimediasi pasangan suami istri yang rumah tangganya tidak harmonis lagi rujuk kembali.

Sementara alasan istri dan suami mengambil keputusan untuk mengakhiri kehidupan rumah tangga mereka, berdasarkan penjelasan pihak-pihak yang mengajukan permohonan cerai keputusan pahit itu diambil karena rumah tangganya tidak harmonis lagi, terjadi krisis keuangan, krisis akhlak, dan yang paling dominan karena adanya orang ketiga.

Kemudian terjadinya perzinahan atau hubungan seksual di luar nikah baik yang dilakukan oleh suami maupun istri, serta pernikahan terjadi karena perjodohan atau pernikahan tanpa cinta sehingga salah satu pihak yang merasa tidak nyaman untuk terus bersama menjalani kehidupan rumah tangga memutuskan mengajukan perceraian, katanya.

Menurut dia, berdasarkan alasan-alasan yang diungkapkan dalam surat permohonan cerai maupun yang terungkap dalam proses persidangan, kepada masyarakat terutama pasangan muda diimbau untuk membangun komitmen rumah tangga yang kuat sebelum memutuskan menikah.

Dengan komitmen rumah tangga yang kuat, permasalahan yang diungkapkan sebagai alasan perceraian dapat dihindari bahkan jika sampai permasalahan tersebut muncul dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan bukan ke pengadilan, kata Sopandi.