Imigrasi Palembang uji coba pendaftaran paspor online

id paspor, online, Imigrasi Kelas I, dokumen, mayarakat, pembuatan, keluar negeri, Budiono Setiawan

Imigrasi Palembang uji coba pendaftaran paspor online

Dok- Petugas Imigrasi Palembang tengah melakukan pelayan foto paspor. (Antarasumsel.com/17/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Sumatera Selatan pada Agustus 2017 ini mulai melakukan uji coba pendaftaran pengurusan paspor secara online untuk meminimalkan antrean di loket pelayanan dan memudahkan masyarakat mengurus dokumen keimigrasian itu.

"Sistem pelayanan online itu sekarang ini masih dalam tahap uji coba, jika masyarakat ingin mengurus perpanjangan masa berlaku paspor atau membuat baru bisa memanfaatkan pelayanan tersebut dari rumah atau tempat kerja tanpa harus antrean di kantor," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Budiono Setiawan, di Palembang, Selasa.

Menurut da, pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan mengurus dokumen keimigrasian.

Dalam tahap uji coba ini, masyarakat yang menggunakan sistem online masih dibatasi yakni hanya 100 orang, jika perkembangannya sistem pelayanan"online" diminati masyarakat akan dilakukan penambahan, katanya.

Dia menjelaskan, sebelumnya pihaknya juga telah menerapkan pelayanan pemesanan tempat atau "booking service" pembuatan paspor untuk mengurangi penumpukan di ruang tunggu dan antrean di loket pemberkasan Kantor Imigrasi Palembang.

Selain sistem baru tersebut, masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlaku, bisa melakukan pemesanan tempat atau "booking service" menghubungi petugas di saluran telepon seluler (hotline) 082176190771.

Pelayanan publik di Kantor Imigrasi Palembang yang telah berjalan dengan baik itu, akan terus ditingkatkan, sehingga masyarakat merasa lebih nyaman dan tidak perlu menghabiskan waktu lama untuk menunggu giliran mengajukan berkas ke loket pelayanan.

Melalui saluran telepon "booking service" dan pelayanan pendaftaran pembuatan paspor secara "online" itu, masyarakat tidak perlu menghabiskan waktu hanya untuk menunggu giliran memasukkan berkas permohonan pembuatan paspor di loket.

Dengan sistem pelayanan baru tersebut, masyarakat dapat mengatur waktu sesuai dengan keinginannya untuk datang ke ruangan pelayanan dan menyerahkan kelengkapan berkas permohonan pembuatan paspor sesuai dengan ketentuan dan berfoto, kata Budiono.