Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kementerian Dalam Negeri menjelaskan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan Terhadap Mantan Anggota Hizbut Tahrir Indonesia ditujukan kepada kementerian dan lembaga.
"SKB ini ditujukan kepada kementerian/lembaga dan termasuk juga pemda. Isinya menyosialisasikan agar masyarakat paham, bahwa bertentangan Pancasila itu tidak benar, dilarang menyebarkan menganut ideologi atau paham yang bertentangan pancasila," jelas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo di Jakarta, Rabu.
Soedarmo menekankan melalui SKB ini pemerintah menjamin tidak ada diskriminasi terhadap mantan anggota HTI. Justru melalui SKB yang akan diterbitkan ini pemerintah mengimbau kepada masyarakat supaya tidak besikap anarkis terhadap eks HTI.
"Jika terjadi persekusi, tentu akan ada sanksi yang diatur sesuai KUHP. Kami hanya mengimbau dan pengawasan," jelas Soedarmo.
Sebelumnya pemerintah melalui Perppu Ormas telah mencabut perizinan ormas HTI karena dinilai bertentangan dengan Pancasila. Pascapencabutan izin tersebut, muncul kekhawatiran adanya tindakan persekusi terhadap mantan anggota HTI.
Untuk mencegah hal tersebut pemerintah berencana mengeluarkan SKB yang akan ditandatangani Mendagri, Menkumham dan Jaksa Agung.
Adapun SKB ditujukan kepada kementerian dan lembaga agar selanjutnya melalui jajarannya dapat menyosialisasikan kepada publik terkait pembinaan mantan anggota HTI.
Berita Terkait
Pemerintah terbitkan SKB antisipasi libur panjang Isra Miraj dan Imlek
Kamis, 1 Februari 2024 15:36 Wib
Tiga calon Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham ikuti SKB
Rabu, 2 November 2022 21:17 Wib
Disdik Oku terapkan PTM 100 persen
Kamis, 14 Juli 2022 21:06 Wib
Muhadjir: Penetapan libur nasional pertimbangkan perkembangan COVID-19
Rabu, 22 September 2021 13:40 Wib
99 persen sekolah di OKU siap gelar PTM
Rabu, 25 Agustus 2021 22:01 Wib
Pemkab OKU Selatan siap gelar sekolah tatap muka
Rabu, 25 Agustus 2021 13:50 Wib
Menaker segera terbitkan Surat Edaran Revisi Hari Libur Nasional 2021
Sabtu, 19 Juni 2021 11:36 Wib
Ribuan guru di OKU mulai divaksin
Senin, 12 April 2021 19:48 Wib