OJK fasilitasi PT KMA hapus "blacklist" BI

id ojk, pt kma, kma, blaclist bi, bank indonesia, sengketa perbankan,kredit macet

OJK fasilitasi PT KMA hapus "blacklist" BI

Direktur Utama PT KMA Rifai Thambrin menyerahkan salinan putusan PN Palembang memenangkan gugatan terhadap Bank Sumsel Babel. (Foto Antarasumsel.com/17/Yudi Abdullah)

...Penghapusan blacklist memungkinkan diperoleh PT KMA meskipun Bank Sumsel Babel mengajukan banding atas putusan PN Palembang mengabulkan sebagian gugatan perusahaan galangan kapal itu...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Otoritas Jasa Keuangan Regional VII Sumatera Bagian Selatan akan memfasilitasi perusahaan galangan kapal PT Karya Makmur Armada menghapus daftar hitam atau "blacklist" Bank Indonesia yang memenangkan gugatan sengketa kredit dengan Bank Sumsel Babel.
   
"Penghapusan blacklist memungkinkan diperoleh PT KMA meskipun Bank Sumsel Babel mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Palembang mengabulkan sebagian gugatan perusahaan galangan kapal itu pada 11 Juli 2017," kata  petugas Pelayanan Pengaduan Masyarakat Kantor OJK Regional VII Sumatera Bagian Selatan Milton Purba, di Palembang, Rabu.
   
Untuk melakukan penghapusan "blacklist" BI atas nasabah yang tercatat bermasalah kredit pada suatu bank, permasalahan antara nasabah dengan bank harus dinyatakan selesai dengan baik, dan jika penyelesaiannya melalui proses hukum di pengadilan harus berkekuatan hukum tetap (incracht).
  
Khusus permasalahan yang dihadapi PT KMA dengan Bank Sumsel Babel yang pada tingkat pengadilan pertama dimenangkan penggugat (PT KMA) akan dipelajari sesuai dengan ketentuan yang berlaku bersama petugas bidang pengawasan bank OJK.
   
Salinan keputusan sidang Pengadilan Negeri Palembang, data dan informasi yang disampaikan Direktur Utama PT KMA Rifai Thambrin kepada OJK akan dijadikan bahan pertimbangan untuk membantu menghapus "blacklist" BI meskipun pihak Bank Sumsel Babel mengupayakan proses hukum tingkat banding.
   
"Jika bidang pengawasan OJK menilai PT KMA memenuhi persyaratan untuk dihapus dari balcklist BI meskipun proses hukum lanjutan masih berjalan, akan difasilitasi penghapusannya sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah," ujar Milton.  
   
Pengadilan Negeri Palembang menetapkan keputusan mengabulkan sebagian gugatan perdata perusahaan galangan kapal PT Karya Makmur Armada terhadap Bank Sumsel Babel.
   
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kartijomo dalam sidang putusan sengketa kredit Bank Sumsel Babel dengan perusahaan galangan kapal PT Karya Makmur Armada (PT KMA), di Palembang, Selasa (11/7), memutuskan permasalahan yang berlangsung sejak 2004 itu memenuhi unsur pelanggaran pidana dan memerintahkan tergugat Bank Sumsel Babel mengembalikan sertifikat kantor PT KMA yang dikuasai selama belasan tahun sebagai jaminan kredit.
   
Dalam proses sidang gugatan perdata sengketa kredit yang berlangsung sejak Maret 2017, terungkap Direktur PT KMA Rifai Thambrin telah menyerahkan 23 jaminan berupa tanah bersertifikat hak milik serta satu unit kapal barang (kargo) dan satu unit kapal tanker untuk perjanjian kredit Rp7 miliar pada Oktober 2002.
   
Akibat perubahan masa waktu pengembalian kredit (dari jangka panjang ke jangka pendek) secara sepihak oleh Bank Sumsel Babel, dan kucuran tambahan modal usaha yang dijanjikan Rp3 miliar hanya dipenuhi Rp240 juta, pada 2 Juli 2004 PT KMA dinyatakan kredit macet dan pada 2 September 2004 seluruh agunan/jaminan milik penggugat diserahkan ke KP2LN Palembang untuk dilelang,
   
Barang jaminan itu hampir seluruhnya terjual melalui Kantor Pelayanan Piutang Lelang  Negara (KP2LN) kecuali kapal tanker dan kargo, namun PT KMA masih tercatat dalam blacklist BI karena Bank Sumsel Babel masih mencatat perusahaan itu belum menyelesaikan kredit macetnya.
   
Secara hukum apabila kedua kapal tersebut laku dijual pada waktu lelang, secara langsung penggugat tidak mempunyai hutang lagi dengan Bank Sumsel Babel bahkan jika barang jaminan itu dijual secara benar uangnya masih lebih dan harus dikembalikan kepada penggugat, namun faktanya PT KMA masih tercatat memiliki hutang belasan miliar rupiah dengan bank tersebut tanpa perhitungan dan dasar hukum yang jelas.
   
Berdasarkan fakta dan data yang diungkap dalam persidangan Pengadilan Negeri Palembang, Rifai Thambrin meminta OJK memfasilitasi penghapusan "blacklist" karena usahanya yang hingga kini masih berjalan dengan baik sulit berkembang karena tidak bisa mendapat dukungan dana dari perbankan.