Sidang gugatan Bank terhadap anggota DPRD ditunda

id sidang, sidang gugatan

Sidang gugatan Bank terhadap anggota DPRD ditunda

Sidang gugatan bank terhadap pengguna kredit macet (Antarasumsel.com/Edo Purmana/17)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Sidang gugatan pihak BRI terhadap FR oknum anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering, terkait tidak membayar angsuran pinjaman, di Pengadilan Negeri Baturaja, Rabu ditunda karena para tergugat tidak hadir.

"Sidang ditunda hingga Senin (14/8), karena pihak tergugat berhalangan hadir," kata Dedi Irawan, hakim tunggal sidang gugatan sederhana tersebut.

Sidang tersebut ditunda lantaran FR tergugat 1 dan Nurani Purnamasari tergugat II berhalangan hadir, sementara penggugat dalam hal ini BRI Baturaja diwakili Penasehat hukum BRI Kantor Wilayah Palembang, Muhammad Desiandi, hadir.

Penasehat hukum BRI Kantor Wilayah Palembang, Muhammad Desiandi mengemukakan, pihaknya melakukan gugatan terhadap penggugat lantaran tidak melakukan kewajibannya membayar angsuran pinjaman kepada BRI Baturaja.

"Mei 2014, tergugat mengajukan pinjaman Kupedes BRI sebesar Rp100 juta dengan angsuran Rp3.977.000 per bulan selama 36 bulan," katanya.

Menurut Muhammad Desiandi, tergugat mengajukan pinjaman sebesar Rp100 juta dengan agunan berupa Sertifikat Pengakuan Hak Tanah (SPHT) seluas 2,3 Ha di Desa Durian.

Namun, tergugat hanya membayar angsuran bulan pertama sebesar Rp3.977.000 kemudian dilanjutkan bulan kedua (Juli 2014) membayar Rp 600.000.

"Setelah itu, tergugat tidak membayar angsuran hingga sekarang. Makanya kita ajukan gugatan ke Pengadilan," kata Desiandi didampingi Asisten Manager Bisnis Mikro BRI cabang Baturaja, Yusami.

Dikatakannya, sebelum mengajukan gugatan kepada FR, pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) OKU itu, baik secara lisan maupun tertulis sudah disampaikan kepada pihak tergugat terkait kredit macet tersebut.

Namun dekikian, katanya, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan penyitaan terhadap aset yang diagunkan pihak tergugat sebelum ada putusan hakim.

"Harapan kita pihak tergugat melunasi atau membayar angsuran yang tertunggak," kata Desiandi.

Sementara, ketika dikonfirmasi wartawan di ruang Fraksi PDIP DPRD OKU, FR mengatakan, kalau dirinya tidak menghadiri sidang gugatan sederhana di PN Baturaja lantaran ada rapat fraksi.

Terkait materi gugatan sidang sederhana, FR membenarkan bahwa kredit macet di BRI atas nama dirinya berikut agunan kredit Kupedes sebesar Rp100 juta berupa SPAT seluas 2,3 HA juga atas nama dirinya.

"Sebenarnya, saya hanya menjaminkan saja," kata FR.

Ia menjelaskan, saat itu ia menjual tanahnya seluas 2,3 ha di Desa Durian kepada S sebesar Rp290 juta, namun, saat itu, S ada uang Rp190 juta.

Sementara sisanya sebesar Rp100 juta, S bermaksud meminjam kepada dirinya dan menyarankan lebih baik pinjam uang di bank, ungkap FR.

Ia menambahkan, lantaran S memiliki pinjaman di bank dengan angsuran senilai sekitar Rp40 juta/bulan, maka S memintanya untuk meminjam uang ke bank sebagai jaminan dan S yang membayar angsuran.

"Saya menilai kalau S ini orangnya jujur maka saya percaya saja," katanya.