Imigrasi Palembang tindak tegas WNA "overstay"

id Budiono Setiawan, wna, imigrasi, warga negara asing, hukum, deportasi

Imigrasi Palembang tindak tegas WNA "overstay"

Dokumentasi- Warga Negara Asing (WNA) Asal Myanmar Kyaw Swar Win (41) saat diamankan di ruang tahanan Imigrasi Kelas I A Palembang . (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Petugas Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, berupaya menindak tegas warga negara asing yang melanggar batas waktu izin tinggal atau "overstay" dan bekerja tanpa izin.

"Orang asing yang overstay dan bekerja di suatu perusahaan tanpa memenuhi aturan keimigrasian sudah banyak ditindak dengan cara dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya secara paksa," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Budiono Setiawan, di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan, sepanjang 2017 ini ada puluhan warga negara asing (WNA) yang ditindak dengan teguran keras dan dideportasi karena melebihi batas waktu izin tinggal dan bekerja di sejumlah perusahaan di daerah ini tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian sesuai ketentuan.

Orang asing yang dideportasi tersebut adalah warga negara Tiongkok yang terjaring petugas dalam operasi rutin penertiban warga negara asing karena dokumen keimigrasiannya menunjukkan melebihi batas izin tinggal dan tidak sesuai dengan peruntukannya yakni untuk kunjungan wisata dimanfaatkan bekerja dan melakukan kegiatan usaha.

Deportasi terbaru yakni pada Selasa (8/8) dilakukan terhadap empat warga Tiongkok pekerja dalam proyek kereta api ringan (LRT) yang terjaring Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) pada 28 Juli 2017 bersama 20 rekannya yang tidak dideportasi karena izin kerjanya dalam proses pengurusan perusahaan yang mempekerjakan mereka PT China Harbour Indonesia sub kontraktor PT Waskita Karya, katanya.

Menurut dia, tidak ada kompromi dengan WNA yang melanggar Undang Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, jika terjaring petugas setelah dilakukan proses hukum dan administrasi langsung dilakukan deportasi ke negara asalnya.

Warga negara yang dideportasi itu, sesuai dengan ketentuan Undang Undang tidak diperkenankan masuk kembali ke Indonesia dalam batas waktu tertentu seperti yang diberlakukan kepada empat warga Tiongkok pekerja proyek LRT di Palembang yakni Li Xuan, Zhao Jiaming, Hu Jianyung, dan Luo Jiaming yang terbukti bersalah melanggar pasal 22 huruf a Jo pasal 75 dicekal dan tidak boleh masuk ke Indonesia selama enam bulan ke depan.

Untuk mendeportasi WNA, pihaknya berupaya melakukannya secara hati-hati sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan masalah dan protes dari diri yang bersangkutan atau negaranya.

Jika proses hukum dan administrasinya dipastikan berjalan sesuai ketentuan, tindakan deportasi langsung diterapkan sehingga diharapkan dapat memberikan peringatan bagi warga negara asing lainnya yang mencoba berkunjung atau tinggal dalam kurun waktu tertentu di Palembang dan wilayah Sumsel lainnya tanpa mengikuti prosedur hukum yang jelas, kata Budiono.