Makassar (ANTARA Sumsel) - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan Revisi Undang-Undang (UU) tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sinas P3 Iptek) akan mewadahi kebijakan inovasi.
"Revisi UU Sinas Iptek sedang dibahas (di DPR), kami minta nanti dewan bisa meminta rekomendasi juga dari Dewan Riset Nasional (DRN), kira-kira apa saja yang juga perlu dimasukkan," kata Nasir usai membuka Seminar Nasional Menuju Undang-Undang Inovasi untuk Penguatan Ekonomi Lokal dan Daya Saing Nasional yang digelar DRN dalam rangkaian Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) ke-22 di Makassar, Rabu.
Jadi, menurut dia, kebijakan inovasi yang diusulkan DRN dalam bentuk UU tersendiri nantinya bisa dimasukkan dalam UU Sinas Iptek yang sedang direvisi. "Ini bisa mewadahi sistem inovasi dan Iptek di satu lokasi".
Nasir mengatakan inovasi merupakan bagian kecil dari keseluruhan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Riset ada pada hulu, sedangkan inovasi ada pada bagian hilir, semuanya saling berkait dan tidak bisa dipisahkan.
Poin urutan riset dari hulu hingga hilir berdasarkan Tingkat Kesiapan Teknologi (Technology readiness level/TRL) 1-3 yang masuk dalam tahap riset dasar, berlanjut ke TRL 4-6 yang masuk tahap riset terapan. Dan pada TRL 7-9 masuk tahap inovasi, lanjutnya.
Anggota Komisi VII DPR yang juga Wakil Ketua Pansus Revisi UU Sisnas Iptek Andi Yuliani Paris mengatakan revisi UU bertujuan untuk memperkuat lembaga maupun pendanaan riset, baik di lembaga penelitian maupun perguruan tinggi.
Ia juga meminta agar anggaran riset jangan dilihat besarannya saja tetapi efisiensinya juga, sesuai dengan kebutuhan menghasilkan inovasi. Selain itu, integrasi lembaga riset Pemerintah harus dilakukan sehingga tidak ada duplikasi.
"Pemerintah sebagai pengusul perlu menjelaskan ke DPR soal revisi UU Sisnas Iptek. Masa sidang Agustus ini dewan akan mengundang pakar untuk memberi masukan," lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua DRN Bambang Setiadi mengatakan pihaknya mengusulkan kembali pembentukan UU Inovasi secara terpisah dengan UU Sinas Iptek. Ini sebagai semacam penjamin bahwa anggaran untuk riset tidak akan lagi dipotong di tengah jalan.
Berita Terkait
Supardi Nasir terpaksa absen di laga perdana Persib
Kamis, 2 September 2021 20:30 Wib
Mantan Sekda Dumai dan Kadis PU Bengkalis dijebloskan ke penjara
Jumat, 19 Juni 2020 23:14 Wib
Bachtiar Nasir: FPI berkomitmen pada NKRI dan Pancasila
Senin, 2 Desember 2019 16:32 Wib
Nasir, mantan Menristek ditunjuk jadi stafsus Wapres
Senin, 25 November 2019 16:58 Wib
Kapten Persib sarankan Febri Hariyadi berkarier di luar negeri
Selasa, 22 Oktober 2019 23:43 Wib
Menristekdikti berharap mahasiswa tidak demo jelang pelantikan presiden
Senin, 14 Oktober 2019 15:28 Wib
Menristekdikti kecewa mahasiswa tolak pertemuan dengan Presiden
Rabu, 2 Oktober 2019 12:00 Wib
Menteri: Temukan pelaku penembakan korban demo mahasiswa Kendari
Minggu, 29 September 2019 14:45 Wib