BPJS Ketenagakerjaan-Kejati Sumsel perkuat sinergi

id tenaga kerja, bpjs, bpjs ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan-Kejati Sumsel perkuat sinergi

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Lakoni Brama dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Susdiyarto Agus Pratono melakukan salam komando seusai acara evaluasi kerja sama di Palembang, Kamis (10/8). (Antarasumsel.com/Dolly Rosana/17)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memperkuat sinergi untuk meningkatkan kepatuhan dan jumlah peserta.
    
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan Lakoni Brama di Palembang, Kamis, mengatakan kerja sama ini dilatari nota kesepahaman yang telah dilakukan sejak tahun 2016 antara kedua institusi.

"Per 31 Juli 2017, telah 249 Surat Kuasa Khusus kami berikan ke Kejaksaaan dan tercatat sudah 112 yang patuh. Artinya, kerja sama ini benar-benar efektif untuk lini lapangan," kata Lakoni.

Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan yang ditargetkan pemerintah menyasar 80 persen angkatan kerja pada 2018 ini tidak menampik sangat terbantu oleh ada institusi hukum yang mendukung.

"Untuk mencapai target ini, tentunya BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa bekerja sendiri, butuh bantuan pihak lain. Kami pun merasa sangat terbantu karena kerja sama ini mulai dari tingkat pusat hingga tingkat kabupaten/kota sesuai dengan struktur organisasi Kejaksaan," kata dia. 
    
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Susdiyarto Agus Pratono mengatakan bahwa kerja sama dengan BPJS ini masuk dalam ruang lingkup bidang perdata dan tata usaha negara.
    
Kerja sama itu berupa pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.
    
Ia mengatakan masih banyak perusahaan yang belum patuh, seperti tidak mendaftarkan karyawannya, mendaftarkan tapi tidak membayarkan iuran secara rutin, mendaftarkan tapi mencantumkan upah dibawah UMK, hingga hanya mengikutkan dua program saja (jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian). 
    
"Terhadap persoalan ini Kejaksaaan mendorong perusahaan untuk patuh pada ketentuan UU karena kepesertaan BPJS ini bersifat wajib. Tentunya kami mengedepankan langkah-langkah persuasif, tapi tetap memberikan deadline," kata dia.     
Hingga saat ini total kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Selatan mencapai 453.613 tenaga rincian dengan jumlah pekerja penerima upah 265.045 orang, pekerja bukan penerima upah 18.303 tenaga kerja, dan pekerja jasa konstruksi 170.265 orang. 

Sedangkan pembayaran jaminan/klaim per Juli 2017 yaki Rp227.613.116.047 dengan jumlah kasus 25.557.