Hasil pengawasan hakim semester pertama 2017

id hakim, pengadilan, Komisi Yudisial, pengawasan, Kode Etik, Pedoman Perilaku Hakim

Hasil pengawasan hakim semester pertama 2017

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis)

....Pemahaman masyarakat tentang pelanggaran KEPPH semakin baik dan berkualitas....
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Sesuai amanat undang-undang, Komisi Yudisial (KY) diberikan tugas untuk menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Laporan yang masuk dan kemudian memenuhi syarat administrasi dan substansi akan dilakukan registrasi. Namun, tidak semua laporan yang telah diregistrasi dapat ditindaklanjuti oleh KY.

Setelah diregistrasi, selanjutnya dilakukan penanganan analisis laporan berupa anotasi dan pemeriksaan pelapor, saksi atau ahli yang bertujuan untuk memperoleh bukti-bukti yang menguatkan laporan tersebut sehingga dapat ditindaklanjuti atau tidak oleh KY. Hasil penanganan analisis laporan akan dibawa ke sidang panel.

Pada semester pertama 2017, KY menerima 712 laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Selain 712 laporan masyarakat, KY juga menerima 761 surat tembusan pada semester pertama 2017.

"Laporan masyarakat yang diterima KY pada semester pertama ini mengalami penurunan dibandingkan dengan laporan masyarakat yang diterima KY pada semester pertama 2016," kata juru bicara KY Farid Wajdi ketika memberikan paparan mengenai laporan pengawasan hakim pada semester pertama 2017.

Pada periode Januari hingga Juni 2016, KY menerima 830 laporan masyarakat dan 964 surat tembusan.

Menurut Farid,penurunan laporan ini disebabkan karena pemahaman masyarakat tentang pelanggaran KEPPH semakin baik dan berkualitas.

Dari 712 laporan masyarakat yang diterima KY, laporan yang memenuhi  persyaratan administrasi dan substansi untuk dilakukan registrasi berjumlah 136 laporan.

Proses ini menjadi penanganan laporan pendahuluan yang dilakukan oleh KY.

"Berdasarkan sidang panel, laporan yang dapat ditindaklanjuti oleh KY sebanyak 46 laporan," kata Farid.

Laporan yang dapat ditindaklanjuti karena terdapat dugaan pelanggaran KEPPH, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor atau permintaan klarifikasi kepada hakim terlapor.

Sementara untuk memutus laporan masyarakat terbukti melanggar KEPPH atau tidak terbukti, maka dilakukan melalui sidang pleno. Apabila di dalam sidang pleno hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran KEPPH, maka KY mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran kepada Mahkamah Agung.

        
    Pemberian sanksi etik

Pada semester pertama tahun 2017, KY menyatakan sebanyak 14 registrasi laporan terbukti terjadi pelanggaran KEPPH.

Berdasarkan sidang pleno KY, jumlah registrasi laporan yang terbukti melanggar KEPPH sebanyak 14 laporan, dengan rincian sebanyak 33 orang hakim terlapor,¿ jelas Farid.

Dari usulan sanksi yang disampaikan didominasi sanksi ringan (81,81 persen) terhadap 27 hakim terlapor. Sementara sanksi sedang (15,15 persen) diberikan terhadap lima hakim terlapor. Untuk sanksi berat (3,03 persen) diberikan kepada seorang hakim terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Sanksi ringan terdiri atas; teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara sanksi sedang terdiri atas; penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, atau hakim nonpalu paling lama enam bulan.

Yang terakhir adalah sanksi berat terdiri atas; pembebasan dari jabatan struktural, hakim nonpalu lebih dari enam bulan sampai dengan dua tahun, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap dengan hak pension, atau pemberhentian tetap tidak dengan hormat.

Dari 33 orang hakim terlapor yang dijatuhi sanksi, mayoritas karena melakukan kesalahan pengetikan (typo error) yaitu sebanyak 16 hakim. Kemudian bersikap tidak profesional menjadi penyebab pelanggaran KEPPH berikutnya, yaitu sebanyak 10 hakim.

Pelanggaran KEPPH lainnya, yaitu tidak berperilaku adil dilakukan oleh tiga orang hakim, kasus perselingkuhan dilakukan oleh tiga orang hakim, dan tidak menjaga martabat dilakukan satu orang hakim.  

    Sidang MKH
Hakim yang mendapatkan rekomendasi sanksi oleh KY dan sudah direspon oleh MA, akan ditindaklanjuti dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Sidang MKH merupakan forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagian besar hakim yang menjalani Sidang MKH biasanya merupakan hakim yang mendapatkan sanksi berat, serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berupa pemberhentian.

Pada Semester I Tahun 2017, sidang pertama MKH dilaksanakan pada 4 Januari 2017 sebagai tindak lanjut rekomendasi usulan sanksi tahun 2016 terhadap hakim terlapor Pangeran Napitupulu (PN).

"Sidang MKH atas hakim PN kembali dilanjutkan pada 28 Februari, disebabkan karena hakim PN sakit," kata Farid.

Sidang MKH memutuskan hakim PN dijatuhi pemberhentian dengan hormat.  

Lebih lanjut Farid mengatakan dari 33 orang hakim terlapor pada semester pertama 2017, sebanyak empat hakim terlapor sudah direspons oleh MA dengan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Sementara itu,10 hakim dinyatakan oleh MA masuk teknis yudisial dengan catatan.

Sedangkan 18 orang hakim lainnya masih dalam proses komunikasi dengan MA karena masih belum mendapatkan tanggapan dari MA.

"Dengan adanya laporan penanganan masyarakat ini, merupakan sumbang saran KY kepada MA, pemerintah, masyarakat, dan media massa untuk perbaikan peradilan di Indonesia," pungkas Farid.