Ribuan Narapidana Sumsel terima remisi hari kemerdekaan

id napi, remisi, narapidana, kemerdekaan Republik Indonesia, 17an

Ribuan Narapidana Sumsel terima remisi hari kemerdekaan

Ilustrasi. (Ist)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan menyiapkan pengurangan masa pidana atau remisi umum kepada lebih dari 6.000 narapidana pada peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2017.

"Narapidana yang tersebar di 20 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahan negara itu akan diberikan remisi selama satu hingga enam bulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhukham) Sumatera Selatan Zulkifli Bustomi, di Palembang, Jumat.

Menurut dia, remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang dihukum melakukan tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 Ttentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.

Narapidana yang diberikan remisi tersebut sesuai usulan dari 12 kepala lapas, tiga kepala rutan, dan lima kepala cabang rutan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di daerah kerja Kanwil Kemhukham Sumsel.

"Para Kepala LP, Rutan, dan Cabang Rutan yang paling mengetahui kondisi narapidana yang akan diberikan remisi, setiap narapidana yang diusulkan dan memenuhi persyaratan tidak ada yang ditolak," ujarnya.

Sebelumnya pada Hari Raya Idulfitri 1438 Hijriah/25 Juli 2017 Masehi, dia menjelaskan pihaknya juga telah memberikan remisi khusus kepada 5.539 narapidana beragama Islam.

Para narapidana tersebut diberikan pengurangan masa hukuman selama 15-60 hari atau maksimal selama dua bulan.

Narapidana yang menjalani pembinaan di 20 lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan cabang rutan dalam wilayah provinsi ini tercatat lebih dari 10.000 orang, kata Zulkifli.