Bnn Sumsel tiingkatkan pemusnahan barang bukti narkoba

id bnn provinsi sumsel, bnnp sumsel, barang bukti, pemusnahan bb, bb narkoba, narkoba

Bnn Sumsel tiingkatkan pemusnahan barang bukti narkoba

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

..Pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba itu sesuai dengan amanat pasal 91 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 45 ayat 4 KUHAP...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan berupaya meningkatkan kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba guna meminimalkan beredarnya kembali ke masyarakat.

"Pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba itu sesuai dengan amanat pasal 91 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya terlarang,"kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan Anthoni Hutabarat, di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan, sepanjang 2017 ini pihaknya telah memusnahkan narkoba jenis pil ekstasi, sabu, dan ganja dengan cara diblender dan dibakar.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti itu disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi, Polda Sumsel, anggota Labfor, Kejaksaan Negeri, Polresta Palembang, dan sejumlah tokoh masyarakat, katanya.

Menurut dia, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan dari pelaku yang mencoba memasukkan dan mengedarkan barang terlarang itu ke daerah ini dari sejumlah daerah luar Provinsi Sumatera Selatan.

Dengan dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut dapat mengurangi penumpukan narkoba di gudang, dan dapat dicegah terjadinya penyimpangan barang terlarang itu atau kembali beredar di tengah-tengah masyarakat, katanya.

Untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, pihaknya bersama aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya berupaya menggalakkan kegiatan pemberantasan narkoba yang kini telah masuk ke berbagai lapisan masyarakat bahkan ke kalangan politikus dan pejabat instansi pemerintah daerah.

Dengan digalakkannya kegiatan pemberantasan itu, diharapkan dapat diminimalkan peredaran barang terlarang tersebut serta dapat dicegah timbulnya pengedar dan pengguna narkoba baru.

Selain menggalakkan pemberantasan narkoba, pihaknya juga berupaya membantu masyarakat yang tergolong korban melepaskan diri dari belenggu barang terlarang itu dengan menyediakan program rehabilitasi.

Bagi masyarakat yang ingin difalitasi ke pusat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba tidak perlu ragu dan takut untuk menghubungi petugas BNN yang tersebar di 17 kabupaten/kota dalam provinsi ini, kata Anthoni.