249 warga rutan Baturaja diajukan dapat remisi

id remisi, tahanan, napi, bebas bersarat, menkumham, Rumah Tahanan, Baturaja, Kabupaten, Ogan Komering Ulu, Sarang Elang

249 warga rutan Baturaja diajukan dapat remisi

Ilustrasi. (Ist)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Sebanyak 249 warga binaan Rumah Tahanan Kelas IIIB Sarang Elang Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan diajukan mendapat remisi pengurangan masa tahanan pada peringatan HUT ke-72 RI bertepatan 17 Agustus 2017.

"Jumlah yang diajukan mendapat remisi tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah," kata Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIIB Sarang Elang, Ogan Komering Ulu (OKU), Herdianto di dampingi Kasi Pelayanan Ismaton, di Baturaja, Selasa.

Ia mengatakan, remisi yang diajukan untuk para narapidana mulai dari pengurangan masa tahanan selama satu bulan hingga enam bulan.

Namun, kata dia, jumlah yang diajukan tersebut masih harus menunggu keputusan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel apakah layak seorang warga binaan diberikan remisi atau tidak.

"Kita masih menunggu putusan dan salinan resmi dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel yang direncanakan keluar suratnya menjelang HUT RI nanti," kata Ismaton.

Sebab, kata dia, untuk pengajuan remisi warga binaan harus sudah menjalani minimal enam bulan masa tahanan dan berkelakuan baik tidak terkena hukuman disiplin.

Disinggung, remisi untuk narapidana kasus narkoba, korupsi dan lain-lain, Ismaton mengatakan untuk kasus tersebut diperlukan persetujuan dari Justice Collaborator (JC).

"Jadi untuk kasus narkoba, teroris, korupsi dan kejahatan internasional harus ada persetujuan dari JC.

Ia mencontohkan, untuk kasus narkoba, teroris dan kejahatan internasional harus ada persetujuan dari pihak kepolisian.

Untuk kasus korupsi harus ada persetujuan dari pihak kejaksaan, katanya.