Kekayaan alam tambang seharusnya dikelola anak bangsa

id Zulkifli Hasan, tambang, Ketua, MPR RI, pengelolaan, sda

Kekayaan alam tambang seharusnya dikelola anak bangsa

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (ANTARA FOTO)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyatakan kekayaan alam seperti hasil tambang yang terdapat di berbagai daerah seharusnya bisa dikelola oleh anak bangsa dan jangan diserahkan kepada penguasaan pihak asing.

"Tambang kita, emas kita, timah dan seluruh kekayaan alam seharusnya dikuasai dan dikelola anak bangsa sendiri dan digunakan sebesar besarnya untuk kesejahteraan rakyat," kata Zulkifli Hasan dalam rilis di Jakarta, Rabu.

Untuk itu, ujar dia, para pemuda juga harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi setinggi-tingginya dalam rangka menjaga kedaulatan bangsa dan tidak menjadi "kuli" di negeri orang atau negeri sendiri.

Apalagi, Zulkifli mengingatkan bahwa kondisi pada masa kini tidak seperti zaman dahulu ketika berbagai sarana dan prasarana masih belum memadai, seperti infrastruktur listrik yang masih belum seperti sekarang.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang menyatakan, batu bara Indonesia seharusnya diproses di dalam negeri hingga ke produk akhir, supaya SDA nasional itu tidak dikuasai korporasi asing.

Oesman mengemukakan bahwa sumber daya alam nasional seharusnya digunakan sebesar-sebesarnya untuk kepentingan rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dewasa ini, katanya, ada keinginan asing untuk menguasai batu bara Indonesia, SDA nasional selain emas.

Bila penguasaan itu terjadi, lanjutnya, maka Indonesia bakal kekurangan energi karena banyak pembangkit listrik di berbagai daerah, menggunakan batu bara.

Lembaga swadya masyarakat (LSM) mengingatkan supaya perekonomian Indonesia  jangan sampai didominasi investasi yang berujung kepada monopoli korporasi asing melalui perjanjian perdagangan global.

Direktur Eksekutif LSM Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti mencontohkan perjanjian ekonomi komprehensif regional (RCEP) yang sedang dibahas pemerintah saat ini memuat mekanisme sengketa yang dapat digunakan investor untuk menggugat kebijakan negara yang merugikan sang investor.

Hal tersebut juga dikenal dengan istilah "Investor-State Dispute Settlement"/ISDS atau Penyelesaian Sengketa Investor-Negara.

"Pemerintah Indonesia harus menolak Mekanisme ISDS dalam RCEP, hal ini sejalan dengan kebijakan yang telah diambil pemerintah ketika melakukan termination terhadap Bilateral Investment Treaty (BIT) yang beralasan karena Mekanisme ISDS dianggap merugikan Indonesia," paparnya.