Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan terus berupaya mengevaluasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan atau pelayanan Paten yang diperkenalkan kepada masyarakat sejak Maret 2016.
Evaluasi pelayan Paten itu perlu dilakukan untuk memperbaiki hal-hal yang dapat menghambat pelayanan dan menambah fasilitas pendukung yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kata Sekda Palembang Harobin Mustafa, di Palembang, Jumat.
Menurut dia, berdasarkan hasil evaluasi sementara ini, pelayanan administrasi terpadu kecamatan yang telah berjalan lebih dari satu tahun itu berjalan lancar sesuai dengan rencana.
Seluruh kecamatan di kota ini sudah melaksanakan pelayanan itu, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga kota ini pihaknya akan terus melakukan pengawasan pelaksanaan di lapangan dan mengevaluasinya, katanya.
Dia menjelaskan, program pelayanan Paten tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No.54 Tahun 2015 tentang pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah dari Wali Kota kepada Camat.
Berdasarkan Perwali itu ada sembilan kewenangan dilimpahkan kepada Camat yakni penerbitan surat izin usaha perdagangan mikro dan kecil, tanda daftar perusahaan mikro dan kecil, izin gangguan ringan, izin pemakaman, izin pemotongan hewan.
Kemudian izin operasional salon kecantikan, izin operasional pemangkas rambut, serta izin operasional panti pijat urut tradisional, dan izin reklame insidentil.
Masyarakat yang akan mengurus perizinan tersebut bisa lebih mudah karena cukup mengajukan permohonan melalui Kantor Kecamatan terdekat tempat tinggal atau lokasi usaha.
Untuk memaksimalkan pelayanan tersebut, selain melakukan evaluasi untuk perbaikan, pihaknya juga berupaya terus menyosialisasikan pelayanan Paten kepada warga Bumi Sriwijaya ini sehingga benar-benar diketahui dan dipahami masyarakat program pelayanan yang tergolong baru itu, ujar Harobin.
Berita Terkait
Gempa magnitudo di atas tujuh bisa sebabkan tsunami
Selasa, 25 April 2023 13:01 Wib
Eks bupati Lampung Tengah teken janji dengan Azis Syamsuddin di Sukamiskin
Kamis, 30 Desember 2021 21:46 Wib
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa kecewa harga "fee" DAK tinggi
Senin, 27 Desember 2021 14:41 Wib
Rita Widyasari sebut eks Bupati Lamteng titip istri jadi calon bupati
Jumat, 24 Desember 2021 9:32 Wib
Gratifikasi Dinas PUPR, Saksi kasus fee proyek akui kumpulkan dana untuk pencalonan gubernur
Jumat, 26 Februari 2021 9:10 Wib
Cemarkan nama Azis eks Bupati Lamteng akan dilaporkan
Kamis, 16 Januari 2020 9:47 Wib
Suap Bupati Lamteng, Dua pengusaha hanya dituntut 2,5 tahun penjara
Senin, 28 Oktober 2019 20:17 Wib
KPK panggil mantan Wabup Lampung Utara Sri Widodo
Selasa, 25 Juni 2019 11:41 Wib