Sumbangan individu calon kepala daerah Rp75 Juta

id pilkada, kepala daerah, sumbangan, kpu, kampanye, sosialisasi, calon kepala daerah

Sumbangan individu calon kepala daerah Rp75 Juta

Ilustrasi- Pilkada (Antarasumsel.com/Grafis/Ist/Ang)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Sumbangan individu untuk dana kampanye bagi calon kepala daerah pada pilkada serentak 2018 maksimal sebesar Rp75 juta.

Anggota KPU Sumatera Selatan Alexander Abdullah menyampaikan hal itu saat ditanya mengenai dana kampanye kepala daerah pada pilkada 2018 di Palembang, Selasa.

Menurut dia, untuk sumbangan dari partai politik atau perusahaan maksimal Rp750 juta.

Kemudian, para calon juga membuat tiga kali laporan yaitu laporan awal, laporan penerimaan dana kampanye dan terakhir laporan mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, katanya.

Sementara mengenai apa yang sering menjadi sengketa dalam pilkada, ia mengatakan, biasanya bakal timbul sengketa itu seperti syarat calon dan syarat pencalonan kepala daerah.

Syarat calon itu mengenai individu, sedangkan syarat pencalonan diri sendiri dan partai politik.

Oleh karena itu, lanjutnya perlu ketelitian dan keakuratan berkas-berkas calon kepala daerah tersebut mulai dari awal pencalonan.

Kemudian juga mengenai daftar pemilih tetap ini perlu dicermati pula dalam pilkada, ujarnya.

Sekarang ini sudah masuk dalam tahap persiapan untuk pilkada Sumsel dimana pada 10 Oktober nanti akan dilakukan peluncurannya.

Kemudian pada 12 Oktober sampai November 2017 pembentukan PPK dan PPS, katanya.

Pada pilkada serentak 2018 akan diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel serta ditambah pemilihan gubernur/wakil gubernur Sumatera Selatan.