Hakim tolak eksepsi terdakwa kasus pungli

id Rani Arvita, pungli, hakim, persidangan, pengadilan, hukum, badan pertanahan, bpn

Hakim tolak eksepsi terdakwa kasus pungli

Dokumentasi- Terdakwa OTT BPN, Rani, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang. (Antarasumsel.com/Dlly Rosana/Ang/17)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menolak eksepsi seorang terdakwa kasus pungutan liar di kantor Badan Pertanahan Nasional Palembang.

Terdakwa Rani Arvita (38) mendengarkan pembacaan putusan sela di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa.

"Eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Rani tidak diterima, maka dari kasus ini kami lanjutkan dengan pembuktian menghadirkan saksi-saksi," kata dia.

Sementara, kuasa hukum terdakwa Harma Ellen menerima putusan majelis hakim yang menyebutkan bahwa eksepsi diajukan sebelumnya ditolak majelis hakim.

"Kami terima apa yang sudah menjadi putusan majelis hakim. Untuk perkara ini berlanjut masuk pokok perkara karena bukan ranahnya eksepsi lagi," kata dia.

Kasus ini bergulir di meja hijau PN Palembang berawal terdakwa Rani Arvita diringkus tim saber Pungli Polda Sumsel tanggal 24 Mei silam di Kantor BPN Palembang.

Di tangan terdakwa ini diamankan uang senilai Rp5 juta dari total keseluruhan Rp15 juta sebagai jaminan membantu penyelesaian sengketa di PTUN.

Tim saber pungli mendapatkan informasi dari masyarakat yang dimintai sejumlah uang ke salah seorang pengacara berinisial M.

Uang suap tersebut untuk jaminan membantu penyelesaian konflik tanah seluas 1.000 meter persegi di kawasan Taman Kenten yang sedang bergulir di PTUN Palembang.

Terdakwa Rani Arvita dilaporkan oleh korban (Margono-red) didampingi pengacaranya Yustinus Joni, karena diduga melakukan pungli atas kasus sengketa kepemilikan tanah hak milik dengan Maimunah.

Karena merasa diperas oleh Rani, kasus ini dilaporkan ke tim Saber Pungli Polresta Palembang, dan terdakwa Rani pun terkena OTT di kantornya BPN Palembang dengan kasus tindak pidana korupsi.

Terdakwa didakwa dengan pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau dakwaan kedua pasal 11 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.