Fahri: OTT KPK ilegal tidak berdasarkan UU

id Fahri Hamzah, anggota dpr, operasi tangkap tanggan, uu, tidak resmi, ilegal

Fahri: OTT KPK ilegal tidak berdasarkan UU

Fahri Hamzah (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Ang)

Jakarta (ANTARA Sumsel - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Operasi Tangkap Tangan dengan berdasarkan informasi penyadapan yang dilakukan KPK ilegal karena dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa penyadapan harus berdasarkan izin pengadilan.

"Saya menganggap semua OTT itu ilegal," kata Fahri Hamzah di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.

Dia menilai sikap KPK bukan tunduk kepada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) padahal di dalamnya diatur ketentuan penyadapan yakni harus seizin pengadilan.

Menurut dia, KPK lalu membuat standar operasional prosedur internal terkait tata cara penyadapan dengan berlandaskan pasal yang ada di UU KPK dan SOP itu hanya untuk mengatur hak orang di internal tidak bisa mengatur persoalan eksternal.

"Nah sekarang pertanyaannya adalah apakah SOP ini boleh? Kalau  menurut MK tidak boleh, karena dia harus selevel UU soal aturan penyadapan itu," ujarnya.

Fahri pun menjelaskan argumen soal OTT ilegal karena Pasal 31 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatakan bahwa penyadapan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

Menurut dia, di era Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring saat itu menyiapkan draf PP dan dibawa ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan ketika mau disahkan, banyak aktivis termasuk KPK dan pendukungnya ketakutan.

"Mereka menganggap PP itu berbahaya karena bisa menyebabkan kewenangan penyadapan tidak bebas. Karena ada prosedur dan prosedurnya mau dibikin mengikat, kalau dilanggar bisa kena hukum," katanya.

Fahri menjelaskan ada yang melakukan uji materi terhadap pasal 31 UU ITE dan akhirnya Mahkamah Konstitusi bersidang lalu membatalkan pasal 31 Ayat D UU ITE dengan pertimbangan, penyadapan adalah pelanggaran HAM karena itu tidak boleh diatur dengan ketentuan yang di bawah UU.

Menurut Fahri, awalnya dirinya berpikir pemerintah akan menerbitkan Perppu namun tidak dibuat, karena itu apabila berlandaskan putusan MK itu, maka tidak ada lagi dasar bagi penyadapan.

"Makanya anda boleh cek tuh ke Kemenkominfo, tidak ada audit terhadap KPK sekarang. Sampai hari ini tidak ada lagi audit, karena tidak ada dasarnya," ujarnya.

Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK hanya sebagai upaya untuk mengkriminalisasi lembaga penegak hukum.

Dia mencontohkan kasus mantan Hakim Pengadilan Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar yang mengaku menjadi korban konspirasi jahat penyidik KPK terkait suap gugatan kepailitan yang penuh rekayasa.

Agun sebagai pimpinan Pansus Angket KPK menyarankan kedepan OTT harus dilakukan melalui mekanisme yang benar jangan sampai seperti kasus yang dialami Syarifudin yaitu dilakukan atas bahan-bahan yang orang tidak mengerti tentang penyadapan.

"Kata-kata pengkalimatan yang diperoleh dari sebuah handphone, rekaman itu bisa diperdengarkan seolah-olah hasil penyadapan, padahal sadapan itu disadap, ini dari telepon genggam," kata Agun.

Menurut dia, sadap merupakan pihak itu disadap, tapi kalau kasus Syarifudin bukan sadapan tapi itu diambil dari rekaman telepon genggam yang disita sehingga ini dikategorikan diduga kriminalisasi.