Imigrasi Palembang terapkan pendaftaran paspor daring

id Imigrasi, Budiono Setiawan, paspor, pembuatan, online

Imigrasi Palembang terapkan pendaftaran paspor daring

Dokumentasi- Suasana antrean di ruang tunggu pelayanan pembuatan paspor Kantor Imigrasi Palembang. (Antarasumsel.com/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Sumatera Selatan menerapkan pendaftaran pengurusan paspor secara daring terhitung 1 September 2017.

"Mulai awal bulan depan masyarakat yang akan membuat paspor diarahkan mendaftar secara daring (online) untuk meminimalkan antrean di loket pelayanan dan memudahkan masyarakat mengurus dokumen keimigrasian itu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Budiono Setiawan, di Palembang, Rabu.

Menurut dia, sistem pelayanan daring itu sekarang ini mulai dilakukan uji coba, masyarakat yang mengurus perpanjangan masa berlaku paspor atau membuat baru pada Agustus ini sudah banyak yang memanfaatkan pelayanan tersebut dari rumah atau tempat kerja tanpa harus antrean di Kantor Imigrasi.

"Pelayanan kepada masyarakat terus diupayakan meningkat, diharapkan masyarakat bisa menyesuaikan diri dengan sistem pelayanan pengurusan dokumen keimigrasian yang menggunakan teknologi informasi itu," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam tahap uji coba ini, masyarakat yang menggunakan sistem daring masih dibatasi yakni 100-150 orang, jika perkembangannya sistem pelayanan daring diminati masyarakat akan dilakukan penambahan kuota.

Sebelumnya pihaknya juga telah menerapkan pelayanan pemesanan tempat atau "booking service" pembuatan paspor untuk mengurangi penumpukan di ruang tunggu dan antrean di loket pemberkasan Kantor Imigrasi Palembang.

Selain sistem baru tersebut, masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlaku, bisa melakukan pemesanan tempat atau "booking service" menghubungi petugas di saluran telepon seluler (hotline) 082176190771.

Pelayanan publik di Kantor Imigrasi Palembang yang telah berjalan dengan baik itu, akan terus ditingkatkan, sehingga masyarakat merasa lebih nyaman dan tidak perlu menghabiskan waktu lama untuk menunggu giliran mengajukan berkas ke loket pelayanan, kata Budiono.