Jakarta (ANTARA Sumsel) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai salah satu penyebab pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tambang secara besar-besaran karena turunnya harga mineral dan batu bara yang dikendalikan dunia.
Ketua Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Apindo Muliawan Margadana menegaskan bahwa PHK massal yang sudah terjadi karena harga minerba turun meskipun sifatnya fluktuatif.
"Masalah yang membuat PHK besar di industri tambang, salah satunya harga tidak ditentukan kita sendiri sebagai penjual dan pembeli," katanya dalam diskusi di Kantor Apindo Jakarta, Rabu.
Muliawan lebih lanjut mengatakan, "Kontrol harga dari internasional sehingga kalau harga batu bara turun sedunia, harga emas turun sedunia."
Ia menjelaskan bahwa turunnya harga mineral dan batu bara dunia cenderung fluktuatif, yakni terjadi 4 s.d. 5 tahun.
Pada tahun 2014 s.d. 2016, misalnya, terjadi PHK massal di Kalimantan Timur yang akhirnya berpengaruh pada perekonomian lokal.
Perekonomian di beberapa kota, seperti Samarinda dan Berau, terdampak efek berganda karena PHK massal, yakni sejumlah hotel dan restoran terlihat sepi.
Industri tambang pada umumnya di Indonesia memenuhi delapan hak normatif yang ada di dalam perjanjian kerja bersama, yakni upah minimum, jaminan sosial, THR keagamaan, waktu kerja, upah kerja lembur, keselamatan kerja, kesehatan kerja, dan waktu istirahat.
"Bagi industri tambang, delapan hak normatif ini tidak ada masalah. Kalau ada masalah perselisihan di industri tambang, biasanya menyangkut kepentingan pribadi, bukan perselisihan hak," katanya.
Adapun menurut data Apindo, komparasi upah minimum per bulan di Indonesia yang tertinggi di Karawang, Jawa Barat, sebesar 243 dolar AS (kurs 2015), sedangkan yang terendah di NTT 104 dolar AS.
Jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya, upah minimum per bulan di Indonesia yang paling tinggi. Misalnya, di Filipina sebesar 230 dolar AS, Malaysia 209 dolar AS, Vietnam 136 dolar AS, Myanmar 81 dolar AS, dan Laos 107 dolar AS (kurs 2015).
Ia menambahkan bahwa perusahaan pemberi kerja melakukan PHK karena ada beban biaya jaminan sosial yang harus mereka tanggung, yakni hingga 11,74 persen dari total upah.
Oleh karena itu, perusahaan cenderung menggunakan sistem kerja "outsourching" dan mempekerjakan pekerja kontrak untuk bertahan secara operasional.
Berita Terkait
Menko buka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48
Jumat, 17 Februari 2023 15:40 Wib
Yahoo akan berhentikan lebih dari 20 persen stafnya
Jumat, 10 Februari 2023 9:06 Wib
Pakar nilai PHK bukan satu-satunya solusi startup digital
Jumat, 2 Desember 2022 13:45 Wib
Tesla PHK 200 karyawan tangani Autopilot
Kamis, 30 Juni 2022 11:06 Wib
Mantan karyawan gugat Tesla atas tindakan PHK massal karena melanggar UU federal
Selasa, 21 Juni 2022 15:00 Wib
Elon Musk batal PHK karyawan Tesla tapi ada perubahan gaji
Senin, 6 Juni 2022 10:39 Wib
Garuda Indonesia tanggapi isu pemutusan hubungan kerja karyawan
Rabu, 2 Februari 2022 14:04 Wib
Aplikasi pencarian kerja Sampingan diminati selama pandemi
Minggu, 25 Juli 2021 9:30 Wib