Pengadilan agama Palembang rujukkan ratusan pasangan cerai

id Pengadilan Agama, pernikahan, Panitera Muda Gugatan, cerai

Pengadilan agama Palembang rujukkan ratusan pasangan cerai

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Arina S)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pengadilan Agama Kota Palembang, Sumatera Selatan, berhasil memediasi ratusan kasus perceraian sehingga pasangan suami istri bisa dirujukkan kembali atau dipersatukan kembali melanjutkan pernikahan yang sempat bermasalah.

"Kami tidak hanya menerima gugatan suami atau istri yang akan bercerai dan mengabulkan gugatan itu, tetapi cukup banyak juga yang berhasil didamaikan dan bisa rujuk kembali," kata Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang Sopandi di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan perceraian merupakan tindakan yang dibenci oleh Allah, namun tidak dilarang jika salah satu pihak istri atau suami tidak tahan lagi untuk hidup bersama dan akan mengakhiri hubungan yang diikat dengan pernikahan yang sah.

Meskipun cukup banyak pasangan yang berhasil dimediasi untuk rujuk kembali, jumlah pasangan suami istri yang dikabulkan permohonannya untuk bercerai lebih banyak lagi.

Berdasarkan data hingga Agustus 2017, pihaknya telah menangani lebih dari 1.400 kasus perceraian yang sebagaian besar diajukan oleh istri atau gugat cerai.

"Kasus perceraian yang ditangani sepanjang tahun ini sebagian besar adalah gugat cerai. Berdasarkan data setiap bulan rata-rata terdapat 125 istri yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Palembang, sedangkan suami menceraikan istrinya hanya 75 orang per bulan," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan para istri dan suami yang mengajukan cerai, paling tidak ada tiga alasan utama mendorong mereka untuk memutuskan hubungan suami istri.

Alasan utama terjadinya perceraian karena rumah tangganya tidak harmonis lagi akibat pengaruh krisis keuangan atau permasalahan ekonomi, krisis akhlak, dan yang paling dominan karena adanya orang ketiga.

"Kemudian alasan lainnya karena terjadinya perselingkuhan/perzinahan atau hubungan seksual di luar nikah baik yang dilakukan oleh suami maupun istri, disebabkan perjodohan atau pernikahan tanpa cinta, serta adanya kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT," kata Sopandi.