Kepala BPSDM-P terjerat korupsi retribusi Rp1 Miliar

id Achmad Supardan, pengadilan, korupsi, kolusi

Kepala BPSDM-P terjerat korupsi retribusi Rp1 Miliar

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepala Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Dinas Pertanian Sumatera Selatan terjerat kasus korupsi retribusi pengelolaan gedung dan penginapan pada penyelenggaraan diklat sebesar Rp1 miliar.

Terdakwa Achmad Supardan (50) dihadirkan pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis dengan agenda pembuktian mengatakan bahwa dirinya mengetahui adanya kerugian negara, setelah diperiksa kejaksaan.

"Saat itu saya marah besar, saya rapat dengan staf dan pengurus koperasi. Uang itu dicairkan pihak penyewa gedung tanpa pengetahun saya. Saya tidak tahu Restribusi SKPD di Sumsel, saya tidak tahu aturan tertera dalam Pergub Restribusi," kata terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung.

Mendengar keterangan terdakwa, Paluko mengatakan, bagi seorang kepala BPSDM-P dirasa aneh jika tidak mengatahui aturan Pergub retribusi tersebut.

"Inikan aneh, saudara malah justru mengurusi konsumsi. Saudara juga tidak tahu retribusi Rp25 juta per tahun, harus tahu itu seorang kepala atau pejabat," kata Paluko.

Paluko melanjutkan sehingga terdakwa terkesan mengambil fee dibandingkan memahami soal restribusi sewa gedung seperti kegiatan Diklat Kepemimpinan IV oleh BKD OKU Timur di gedung BPSDM-P.

Dari surat dakwaan diketahui pada akhir Desember 2012, terdakwa menerima kedatangan kepala BKD OKU Timur Julius Martin untuk meminjam gedung untuk pelaksanaan diklat.

Karena tidak mengetahui prosedur peminjaman gedung, maka meminta bantuan saksi Yusuf selaku pengurus Koperasi Sepakat, serta pengadaan katering diklat tersebut.

Bulan Februari 2013 saksi Azaria Inson, Kabid BKD OKU Timur sebagai kepala PPTK Diklat IV Kepemimpinan tahun 2013, mengirim surat meminta persetujuan ke BKD Sumsel untuk pelaksanaan diklat di BPSDM-P.

Saksi Azaria pun berkoordinasi dengan terdakwa Achmad dalam melaksanakan kegiatan diklat, mulai dari penginapan dan sewa gedung. Saksi Azaria pun menyetujui dengan memberikan uang Rp15 juta kepada terdakwa.

Dengan sewa gedung pelaksanaan Diklat IV Kepemimpinan itu sebesar Rp97.128.000, dan uang penginapan Rp87.415.000, dicairkan melalui Koperasi Sepakat oleh saksi Purwadi lantas diserahkan ke terdakwa Achmad.

Sehingga terdapat 8 kali pelaksaan diklat sejak tahun 2014-2015. Maka sejak tahun 2013-2015, dana sewa gedung, penginapan, dan ruang kelas, yang dikelola BPSDM-P berjumlah Rp1.134.547.800. Setelah dikurangi pajak total dikelola Rp1.021.251.656 tidak disetorkan ke kas daerah Provinsi Sumsel.

Perbuatan terdakwa tersebut diancam menurut pasal 8, UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah di usaha pada pasal 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.