Imigrasi Palembang ingatkan pekerja asing urus izin

id Imigrasi, deportasi, kartu izin tinggal, Erwin Hendrawinata

Imigrasi Palembang ingatkan pekerja asing urus izin

Dokumentasi- WNA yang menyalah gunakan izin. (Antarasumsel.com/Feny Selly/Ag/17)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang mengingatkan pekerja asing yang melakukan aktivitas di kota setempat dan sejumlah daerah Sumatera Selatan lainnya untuk melapor dan mengurus kartu izin tinggal terbatas jika tidak ingin dideportasi.

Selain itu diingatkan pula kepada warga negara asing yang telah memegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas) namun masa berlakunya hampir habis agar segera melapor untuk dilakukan perpanjangan, kata Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Erwin Hendrawinata, di Palembang, Jumat.

Menurut dia, tindakan tersebut dilakukan untuk menghindari upaya pengembalian warga asing ke negara asalnya secara paksa atau deportasi seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu terhadap sejumlah orang asing yang terbukti melanggar Undang Undang Keimigrasian.

Sesuai dengan Undang Undang Keimigrasian setiap warga negara asing wajib memiliki dokumen keimigrasian jika memasuki suatu negara dan jika ingin tinggal dalam kurun waktu yang cukup lama untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu, sebagai pendidik, mahasiswa, atau kegiatan lainnya wajib mendapatkan Kitas.

Warga negara asing pemegang Kitas diberikan izin tinggal maksimal satu tahun dan wajib melakukan perpanjangan setiap tahun, jika ingin terus tinggal atau masih memiliki kepentingan dan aktivitas di Kota Palembang dan beberapa daerah Sumsel lainnya.

Bagi pemegang Kitas yang masih membutuhkan izin tinggal karena terikat kontrak menyelesaikan suatu pekerjaan di Kota Palembang dan wilayah Sumsel lainnya, jangan sampai lalai memperhatikan masa berlaku yang telah ditetapkan.

"Sesuai ketentuan Keimigrasian perpanjangan Kitas wajib dilakukan setiap tahun dan warga negara asing diberi kesempatan maksimal lima kali memperpanjang Kitasnya," ujar dia.

Dia menjelaskan, Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, hingga Agustus 2017 ini telah menerbitkan lebih dari 200 kartu izin tinggal terbatas baru dan perpanjangan untuk warga negara asing yang melakukan aktivitas di daerah ini.

Kartu izin tinggal terbatas itu antara lain diberikan kepada warga negara Malaysia, Thailand, Singapura, India, Amerika Serikat, dan Tiongkok.

Sementara tindakan tegas yang dilakukan baru-baru ini yakni pada akhir Juli 2017 pihaknya telah mengamankan lima tenaga kerja asing asal Tiongkok yang bekerja di perusahaan sub kontraktor jalan tol wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir tanpa memenuhi aturan keimigrasian dan mendeportasi mereka, kata Erwin.