WCC Palembang gandeng komunitas muda sosialisasikan KDRT

id WCC, sosialisasikan, KDRT, Yeni Roslaini Izi

WCC Palembang gandeng komunitas muda sosialisasikan KDRT

Dokumentasi- Direktur Eksekutif WCC Palembang Yeni Roslaini Izi berdiskusi dengan kelompok yang didampingi WCC . (Antarasumsel.com/Dolly Rosana/17)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pusat Pembelaan Hak-hak Perempuan "Women`s Crisis Centre" Palembang, Sumatera Selatan menggandeng sejumlah komunitas anak muda dan ibu-ibu untuk mengintensifkan kegiatan sosialisasi tindak kekerasan dalam rumah tangga, perempaun dan anak-anak.

"Sosialisasi tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak memerlukan peranserta dari semua pihak dan lapisan masyarakarat, oleh karena itu perlu digandeng komunitas anak muda dan ibu-ibu sebagai upaya pencegahan," kata Ketua Women`s Crisis Centre (WCC) Palembang Yeni Roslaini Izi, di Palembang, Sabtu.

Dia menjelaskan, komunitas yang digandeng untuk menggalakkan kegiatan sosialisasi seperti komunitas pelajar, mahasiswa, ibu-ibu pengajian dan pencinta olahraga.

Melalui dukungan komunitas itu diharapkan dapat lebih tepat sasaran menyampaikan penjelasan mengenai kasus KDRT dan tindak kekerasan terhadap perempuan, cara penanggulangannya kepada keluarga dan masyarakat secara umum, dan upaya menempuh jalur hukum terhadap pelaku kejahatan itu, katanya.

Menurut dia, tindak kekerasan terhadap perempuan seperti KDRT, dan tindak kekerasan seksual atau pelecehan seksual jumlahnya terus meningkat, namun hanya sebagian kecil yang terungkap dan kasusnya diproses secara hukum.

Tindak kekerasan terhadap perempuan di daerah ini cukup tinggi yakni jumlahnya lebih dari 100 kasus setiap tahunnya.

Sedikitnya jumlah kasus tindak kekerasan terhadap perempuan terungkap karena korbannya takut dan malu diketahui permasalahan itu oleh orang banyak dan dianggap sebagai aib keluarga.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut agar tidak semakin parah, aktivis WCC terus berupaya melakukan sosialisasi tindak kekerasan terhadap perempuan kepada ibu-ibu rumah tangga maupun remaja putri, di kawasan permukiman penduduk, sekolah, kampus perguruan tinggi dan sejumlah tempat lainnya seperti pabrik yang mempekerjakan banyak buruh perempuan.

Tindak kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu kejahatan yang harus ditangani secara hukum dan diperangi bersama, ujar Yeni.