Jakarta (ANTARA Sumsel) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan tindakan sindikat penyebar berita bohong atau "hoax" Saracen di media sosial melanggar syariah dan haram sebagaimana Fatwa MUI.
"Perbuatan tersangka di samping bertentangan dengan hukum positif, juga tidak dibenarkan secara syariah dan haram hukumnya," kata Zainut di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan tindakan haram Saracen itu merujuk Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
Dalam Fatwa MUI, kata dia, disebutkan bahwa setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan "ghibah" (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan.
MUI, lanjut dia, juga mengharamkan aksi perundungan/ bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan.
"Haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan 'hoax' serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, apalagi dengan tujuan jahat," kata dia.
Zainut mengatakan MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
Selain itu, kata dia, aktivitas "buzzer" seperti kelompok Saracen di media sosial yang menyediakan informasi berisi kabar bohong, "ghibah", fitnah, "namimah", perundungan, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun nonekonomi. Perbuatan tersebut hukumnya haram.
Haram juga, lanjut dia, orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.
Menurut dia, sindikat Saracen adalah kelompok yang diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian di media sosial dengan membuat propaganda di media sosial melalui meme-meme bermuatan kebencian dan SARA. Kemudian meme-meme tersebut disebar ke grup-grup baru yang dibuat oleh tersangka.
Dengan ditangkapnya tiga tersangka kelompok Saracen, kata dia, MUI meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh jaringannya, termasuk para penyandang dananya. MUI meminta para pelaku dan penyandang dana diberikan hukuman yang berat untuk memberikan efek jera kepada mereka.
"MUI memberikan apresiasi kepada Polri yang telah berhasil meringkus tiga tersangka terkait kasus sindikat saracen yang menyebarkan ujaran kebencian atau 'hate-speech' dan SARA," katanya.
Berita Terkait
Wamenag Zainut Tauhid minta pimpinan Al Zaytun buka ruang dialog dengan Ormas Islam
Rabu, 21 Juni 2023 16:44 Wib
MUI: Pernikahan beda agama itu dilarang
Rabu, 9 Maret 2022 13:52 Wib
HUT RI, MUI tegaskan peneguhan Pancasila ideologi final Indonesia
Minggu, 16 Agustus 2020 17:48 Wib
Wakil Menteri Agama ingatkan protokol COVID-19 Shalat Idul Adha
Senin, 27 Juli 2020 15:25 Wib
MUI: Ziarah kubur jelang Ramadhan sebaiknya ditiadakan saat pandemi COVID-19
Sabtu, 18 April 2020 11:40 Wib
Suami Vanessa akan jalani rehabilitasi narkoba
Kamis, 9 April 2020 16:17 Wib
Zainut Tauhid: MUI dukung istighotsah dan zikir nasional
Kamis, 9 April 2020 16:15 Wib
Obituari - Gus Sholah ulama lintas batas
Senin, 3 Februari 2020 8:30 Wib