Jakarta (ANTARA Sumsel) - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket terkait Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu mengatakan Pansus sejak sebulan lalu sudah menduga ada mafia penyitaan aset di KPK karena beberapa aset sitaan tidak diketahui keberadaannya.
"Pansus Angket sudah menyuarakan bulan lalu adanya dugaan adanya mafia sita aset di dalam KPK karena beberapa aset sitaan tidak diketahui keberadaannya dan tidak jelas pengelolaannya. Termasuk aset hasil korupsi Nazaruddin sejumlah Rp500 miliar yang disita oleh KPK," kata Masinton di Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakannya terkait langkah KPK yang akan menyerahkan aset senilai Rp24,5 miliar hasil tindak pidana pencucian uang yang disita dari terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, M Nazaruddin kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Masinton mempertanyakan mengapa pengembalian aset hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nazaruddin baru dilakukan saat ini padahal telah inkrah pada bulan Juni 2016.
Menurut dia, investigasi Pansus selama ini di luar dugaan KPK, setelah pihaknya bekerja menginvestigasi dan menginventarisir aset-aset sitaan hasil korupsi dan pencucian uang yang perkaranya ditangani KPK.
"Pansus Angket DPR bekerja membuka kotak pandora berbagai penyimpangan, penyelewengan dan pelanggaran yang dilakukan oleh KPK yang selama ini tertutup rapi dan absolut karena KPK menutup diri untuk diawasi," ujarnya.
Anggota Pansus Angket Arsul Sani menilai tidak segampang itu temuan Pansus disikapi KPK dengan mengembalikan aset Nazaruddin kepada negara.
Dia menegaskan KPK harus memberikan penjelasan masyarakat, DPR, dan pemerintah mengenai peta jalan kasus Nazaruddin yang ditanganinya selama ini.
"Jangan bicara dulu bicara pengembalian aset sebelum KPK bicara 'road map' kasus Nazaruddin. Apa yang telah dilakukan, apa yang sedang dilakukan dan apa yang akan dilakukan," katanya.
Dia mengatakan langkah pengembalian aset tersebut diduga ada kesalahan prosedur yang dilakukan KPK dalam menangani kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK yang akan menyerahkan aset senilai Rp24,5 miliar hasil tindak pidana pencucian uang yang disita dari terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, M Nazaruddin kepada ANRI.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, aset berwujud berupa tanah dan bangunan seluas 1.600 meter persegi itu berada di Jalan Warung Buncit, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan penyerahan berlangsung pada Selasa (29/8) di Hotel Kartika Candra, Jakarta.
Menurut dia penyerahan aset kepada ANRI bertujuan agar rampasan tindak pidana korupsi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Berita Terkait
KPK periksa saksi kasus dugaan harga fiktif jual beli lahan di PTPN XI
Jumat, 3 Mei 2024 16:21 Wib
KPK geledah Gedung DPR RI sidik korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 15:13 Wib
KPK serahkan memori kasasi perampasan aset Rafael Alun
Kamis, 25 April 2024 14:49 Wib
Korupsi bermodus investasi fiktif, KPK periksa mantan kepala divisi pasar modal PT Taspen
Jumat, 19 April 2024 14:23 Wib
Eks Kepala Rutan KPK minta maaf terbuka soal pungli di Rutan
Rabu, 17 April 2024 20:18 Wib
Korupsi pemotongan insentif pegawai, KPK cegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ke luar negeri
Selasa, 16 April 2024 14:48 Wib
Hakim tolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda Metro Jaya terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:07 Wib
KPK sita Chevrolet Biscayne milik Andhi Pramono
Kamis, 4 April 2024 11:38 Wib