Kapolresta Jambi nyatakan penembakan sesuai prosedur

id tembak, tembakan, tersangka,Nanang Mairiadi, Kapolresta Jambi

Kapolresta Jambi nyatakan penembakan sesuai prosedur

Ilustrasi - Penembakan (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Jambi (ANTARA Sumsel) - Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe menyatakan penembakan terhadap pelaku kejahatan Taufan alias Apek (28) warga Desa Mekar Jaya, RT 08, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi yang tewas tertembak anggota polisi saat penangkapan dinyatakan sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan.

"Tersangka tewas karena kehabisan darah dan bukan penyebab utamanya akibat penembakan petugas saat penangkapan, selain itu pihak keluarga juga menolak untuk dilakukan otopsi terhadap korban sehingga sulit untuk memastikan penyebab utama tewasnya pelaku," kata Fauzi Dalimunthe, di Jambi Selasa.

Sementara itu hasil visum dilakukan tim dokter polisi bahwa hasil pengecekan urine pelaku diketahui yang bersangkutan juga mengkonsumsi narkorba.

Kapolresta menjelaskan, setelah berkomunikasi dengan dokter, penyebab kematiannya jantung memacu sehingga darah keluar terus dan satu sisi korban setelah ditembak terus berlari sehingga pasti kehabisan darah.

Kemudian dia langsung dilarikan ke RS Bhayangkara, dilaporkan ada satu tembakan yang mengenai tersangka dan untuk mengetahui penyebab pasti kematian tersangka harus dilakukan otopsi namun pihak keluarga juga menolak untuk dilakukan otopsi.

"Saya maunya diotopsi biar jelas penyebab matinya kenapa," kata Dalimunthe kepada wartawan.

Dalam kasusnya, tersangka adalah resedivis dan sudah bolak-balik masuk penjara dan awalnya, pihaknya mendapatkan laporan dari korban seorang warga  warga Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung dengan laporan LP/B-707/VIII/2017/Spkt II, 22 Agustus 2017.

Ruko milik korban di  Kecamatan Pasar Kota Jambi, dibobol maling sekitar pukul 04.52 WIB. Aksi pelaku juga terekam CCTV dan beberapa barang yang diambil diantaranya laptop warna putih, laptop  warna silver dan kemudian beberaepa handphone dengan merek Apple 6, handphone Apple 4 s,  Apple 4g, Samsung lipat, serta jam tangan merek Gsok dan kamera merek Xiaomi dengan nilainya mencapai Rp32 juta.

Saat hendak ditangkap, tersangka Apek mengetahui kehadiran polisi dan kabur. Dia juga berusaha merampas senjata polisi. Saat itu, diberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tetapi tidak diindahkan dan ditembak lengannya.

"Saya menjamin anggota sudah sesuai standar prosedur dalam kasus itu dan ada surat perintahnya, ada barang buktinya dan semuanya sudah lengkap dan polisi hanya tinggal menangkap tersangka," kata Kapolresta Jambi, Fauzi Dalimunthe.

Sementara itu informasinya pihak keluarga telah melaporkan kasus penambakan tersebut ke Bidang Propam Polresta Jambi dan Kapolresta mempersilahkan karena jalurnya yang tepat dan bila anggotanya bersalah akan diberi sanksi.