Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Republik Indonesia dan Republik Singapura, Selasa, menandatangani nota kesepahaman (MoU) diantaranya soal penyediaan beberapa informasi terkait penanganan perkara.
MoU itu ditandatangani oleh Jaksa Agung RI HM Prasetyo dan Jaksa Agung Republik Singapura, Mr Lucien Wong, digelar di Bali.
Melalui siaran persnya yang diterima Antara, nota kesepahaman tersebut menjadi dasar bagi berbagai kerja sama antara Kejagung RI dan Singapura.
Kerja sama dimaksud termasuk pelatihan, pertukaran pengalaman, informasi atas hukum, peraturan perundang-undangan, kebijakan-kebijakan yang berlaku.
"Serta penyediaan beberapa informasi terkait penanganan perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum.
Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi tonggak sejarah baru bagi kejaksaan RI dan Singapura sekaligus sebagai bukti bahwa antarkedua negara memiliki ikatan persahabatan yang kuat dan erat.
Jaksa Agung Republik Singapura Mr Lucien Wong dalam kunjungan kerjanya ke Indonesia, guna memenuhi undangan dari Jaksa Agung RI HM Prasetyo.
Berita Terkait
Marsdya Tonny Harjono mengaku belum terima keppres sebagai KSAU
Selasa, 2 April 2024 11:25 Wib
Psikososial cegah perudungan di sekolah
Sabtu, 24 Februari 2024 9:52 Wib
KPK periksa Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi
Jumat, 2 Februari 2024 14:17 Wib
Kapolri lantik Wakapolri Agus Andrianto lusa
Sabtu, 1 Juli 2023 22:10 Wib
Polisi : Komplotan praktik aborsi Duren Sawit raup keuntungan Rp 25 juta per hari
Jumat, 19 Mei 2023 21:28 Wib
Polri pastikan penerimaan Akpol 2023 bebas dari calo
Rabu, 5 April 2023 12:26 Wib
Polri tetap berikan perlindungan ke Bharada Richard
Sabtu, 11 Maret 2023 17:05 Wib
Divpropam jadwalkan sidang etik Richard Eliezer terkait nasifnya di Polri
Kamis, 16 Februari 2023 11:38 Wib