Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk mengevaluasi sejumlah regulasi yang mengatur tentang pengoperasian perusahaan.
"Dari Kemenkumham agar regulasi-regulasi yang masih punya ruang untuk perusahaan-perusahaan melakukan manipulasi kepada publik, itu diteliti kembali. Barangkali regulasinya ada kelemahan," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.
Kemenkumham diketahui memiliki otoritas untuk memberikan izin pendirian sebuah perusahaan.
Menurut dia, evaluasi itu penting dilakukan karena penyelewengan dana milik masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan, layaknya dugaan kasus yang menimpa biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) itu, sudah berulang terjadi.
"Perusahaan yang kemudian melakukan transaksi dengan publik ternyata ada kecenderungan penipuan. Beberapa kali ini terjadi. Oleh karena itu, kita teliti lagi regulasinya," ujar mantan Panglima TNI itu.
Terkait dengan perkara First Travel, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga kemudian diminta memastikan jumlah korban dugaan penipuan oleh agen perjalanan umrah tersebut.
"Polisi, kami minta melakukan pengusutan lebih jauh lagi, terutama menghitung jumlah nasabah yang dirugikan. Sampai sekarang masih belum pasti jumlahnya, ada angka sekitar 50 ribuan lebih, tapi yang melapor baru 22 ribu. Ini dipastikan lagi," tutur dia.
Menurut data Bareskrim Polri, sebanyak 72.682 orang tercatat telah mendaftar paket umrah promo yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017.
Dalam kurun waktu tersebut, ada 14 ribu orang yang sudah diberangkatkan ke Tanah Suci, dan masih ada 58.682 orang yang belum diberangkatkan.
Menurut perkiraan polisi kerugian jemaah pengguna layanan umrah perusahaan itu mencapai Rp848 miliar, yang meliputi biaya setor paket promo umrah Rp839 miliar dan biaya carter pesawat Rp9,5 miliar.
Terkait dengan kasus ini, polisi sudah menetapkan Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur), dan Siti Nuraida Hasibuan (Komisaris) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sebelumnya mengadakan rapat koordinasi terbatas yang membahas kasus First Travel dan digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin, Wakabareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Antam Novambar, Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nur Syam, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Berita Terkait
Hati-hati banyak kosmetik beredar tanpa izin
Sabtu, 23 Maret 2024 6:00 Wib
Mahfud sebut tambang ilegal harus ditertibkan
Selasa, 6 Februari 2024 11:00 Wib
Pemkot hentikan sementara pembangunan sebuah "cold storage"
Rabu, 31 Januari 2024 8:25 Wib
Mentan ancam cabut izin distributor pupuk subsidi yang endapkan stok
Rabu, 24 Januari 2024 14:09 Wib
OJK cabut izin usaha PT SMEFI
Rabu, 17 Januari 2024 12:11 Wib
Polri: Tak ada aturan lembaga survei sebar kuesioner izin ke kapolres
Selasa, 2 Januari 2024 15:11 Wib
Imigrasi Palembang terbitkan 973 izin tinggal WNA
Rabu, 13 Desember 2023 14:56 Wib
OKU Selatan sosialisasikan perizinan berusaha berbasis risiko
Rabu, 15 November 2023 7:42 Wib