Kadin harap Perpres percepatan berusaha gairahkan investasi

id Kamar Dagang dan Industri, Peraturan Presiden, kadin, investasi, ekonomi

Kadin harap Perpres percepatan berusaha gairahkan investasi

Dokumentasi- Calon investor melintas di depan papan pengumuman antrean pengurusan Izin Investasi Tiga Jam di Gedung BKPM, Jakarta. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha akan dapat menggairahkan investasi asing dan dunia usaha.

"Dengan terbitnya Perpres ini di mana di dalamnya ada unit pengawalan khusus terhadap investasi besar (singel submission) kami optimis investasi asing akan bergairah dan dunia usaha akan bergairah," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.

Shinta mengatakan dunia usaha menyambut baik terbitnya Perpres Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI karena akan memperkuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang diresmikan pada 26 Januari 2015 lalu oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Menurut dia, saat ini kontribusi investasi asing ke Indonesia masih sangat rendah atau hanya sebesar 1,97 persen dengan rata-rata per tahun sebesar 1.417,58 miliar dolar AS.

Capaian target rasio investasi sebesar 32,7 persen, lanjut dia, juga masih dibawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 38,9 persen.

Oleh sebab itu, Shinta berharap investasi asing akan terus tumbuh, seiring kemudahan berusaha yang diberikan pemerintah dan berbagai kerja sama dengan berbagai negara yang difasilitasi oleh Kadin Hubungan Internasional.

Lebih lanjut, Paket Kebijakan Ekonomi XVI diharapkan dapat segera memenuhi target kenaikan peringkat kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia yang ditargetkan Presiden Joko Widodo bisa berada di peringkat 40 dunia.

"Saat ini peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia baru berada di posisi ke 91," tukasnya.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah dan terintegrasi tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan melalui kebijakan tersebut pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam proses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).

"Selain itu, kebijakan ini bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi atau single submission," ujar Darmin saat pengumuman Perpres tersebut di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis.