Kabareskrim apresiasi korban First Travel yang jadi sukarelawan

id Ari Dono Sukmanto, First Travel, Kabareskrim, Polri, korban, penipuan, haji, biro perjalanan

Kabareskrim apresiasi korban First Travel yang jadi sukarelawan

Lamabang Kepolisian. (ANTARA)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengapresiasi para sukarelawan yang turut membantu mendata korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

"Saya sangat berterima kasih dengan adanya sukarelawan yang datang dari masing-masing kelompok masyarakat, baik kelompoknya sendiri, teman-teman korban," kata Ari dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, sebagian dari sukarelawan ini merupakan korban kasus First Travel. Mereka dengan suka rela membantu memilah, mengumpulkan data satu per satu dari tiap kotak barang bukti yang telah disita polisi.

"Mereka kami ajak untuk sama-sama membantu agar segera tuntas soal data-data para korban yang jumlahnya ribuan itu. Dan ternyata para sukarelawan itu termasuk juga para korban yang hendak mengambil dokumen mereka di Bareskrim. Ini tentu saja memudahkan pendataan sehingga terklasifikasi per abjad untuk dibagikan," kata dia.

Ia menambahkan seluruh laporan dari masyarakat yang menjadi korban First Travel, baik yang datang langsung ke Posko Pengaduan maupun yang melalui internet, dihimpun menjadi satu.

Diketahui sebanyak 14.636 paspor jamaah First Travel sudah disita penyidik.

Penyidik mengembalikan paspor para jamaah yang tidak akan dijadikan barang bukti. Para jamaah yang merasa paspornya sudah diserahkan ke First Travel, diminta untuk datang ke Posko Pengaduan di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, untuk memperoleh paspor mereka kembali.

Sementara 30 ribu paspor lainnya yang hingga kini masih belum diketahui keberadaannya, masih ditelusuri polisi.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.