Pansus: Terbukti ada konflik internal penyidik KPK

id pansus, kpk, Ahmad Sahroni, penyidik, Brigjen Pol Aris Budiman

Pansus: Terbukti ada konflik internal penyidik KPK

Garis KPK yang dipasang.(Antarasumsel.com/Edy Parmansyah)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kesaksian Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman dalam rapat dengar pendapat membuktikan terjadi konflik internal penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Anggota Pansus Angket KPK Ahmad Sahroni di Jakarta, Kamis menilai ada dugaan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh penyidik senior tertentu dan kelompoknya secara berkelanjutan.

Hal itu, kata dia, mengancam eksistensi KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dan berwibawa.

"Keberadaan kelompok ini kerap mendominasi dan 'powerfull' melampaui kewenangan komisioner," kata Sahroni.

Selain itu, kata dia, ditemukan adanya klik-klik atau kelompok tertentu yang kerap melakukan tindakan-tindakan di luar koridor hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan di KPK.

"Terbukti nyata dan ada," katanya.

Anggota komisi III itu menjelaskan, dalam pertemuan dengan Aris terungkap juga rekaman yang diputar di dalam persidangan Miryam, diakui secara tegas tidak utuh karena dipenggal-penggal dan secara sengaja ditayangkan sepotong-sepotong, sehingga tidak menggambarkan fakta pemeriksaan yang sebenarnya.

"Terbukti nyata ada konflik internal yang tajam antara penyidik senior tertentu bersama kelompoknya yang selama ini mendominasi dan 'powerfull' di KPK, dengan penyidik lainnya terutama yang berasal dari Polri. Kondisi ini harus segera diakhiri karena dapat mengganggu agenda pemberantasan korupsi dan rawan dibajak oleh kepentingan tertentu di luar kepentingan negara dan rakyat," kata anggota Fraksi Partai NasDem DPR ini.

Tak hanya itu, banyaknya kasus yang mandek dan banyaknya orang yang sudah terlanjur ditersangkakan, namun tidak juga di sidangkan atau dilimpahkan ke pengadilan hingga tahunan karena diduga minimnya alat bukti.

"Mengonfirmasi pernyataan Prof Romli di hadapan sidang Pansus Hak Angket KPK beberapa waktu lalu. Bahwa sedikitnya ada 26 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kelompok penyidik tertentu tersebut, tanpa bukti awal permulaan yang cukup," kata Sahroni.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman mengungkapkan ada "orang kuat" di KPK yang bisa mengganggu kerja institusi tersebut dalam pemberantasan korupsi, misalnya langkahnya dalam menata personel penyidik KPK.

"Ini bukan geng, namun ada salah satu penyidik menjelaskan kepada saya bahwa diperkirakan ada masalah sejak diangkatnya penyidik internal. Jadi ini friksi terkait posisi," kata Aris dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Hak Angket KPK, di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (29/8).

Aris mengaku sangat membutuhkan penyidik, karena itu beberapa kali dirinya mengusulkan untuk merekrut penyidik khususnya dari Kepolisian.

Dia mengatakan dirinya meminta penyidik berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) namun ditentang oleh satu kelompok karena menginginkan penyidik berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

"Saya sudah membawa masalah itu di rapat dengan Deputi Bidang Penindakan KPK. Itu yang ditentang oleh kelompok yang tidak setuju dengan kebijakan saya," ujarnya.

Dia mengatakan, banyak perwira yang baik, terpelajar dan ingin punya kesempatan berkarya di KPK namun usulan Aris itu tidak disetujui dan diubah dalam rapat.

Menurut dia ada penyidik yang menentang apa yang diusulkannya dan mereka menyatakan selama ini KPK menerima penyidik berpangkat AKP, tapi dirinya menilai yang penting punya profesionalisme bagus.

"Alasan lain yang disampaikan penentang adalah karena jika penyidik berpangkat Kompol tidak efektif. Di KPK semuanya bekerja sehingga kalau Kompol masuk akan mengganggu stabilitas kerja KPK tapi saya tetap menerima," katanya.

Dia mengistilahkan ada "klik" dalam KPK yang sebenarnya membahayakan institusi tersebut dan ada orang yang terlalu "powerful" sehingga bisa memengaruhi kebijakan di KPK.