Polisi tangkap perempuan pembawa narkoba

id Polisi, tangkap, penangkapan, bandar, narkoba, wanita, penjual, sabu-sabu

Polisi tangkap perempuan pembawa narkoba

Ilustrasi (Antara/Diasty Surjanto)

Jambi (ANTARA Sumsel) - Seorang ibu rumah tangga berusia 43 tahun ditangkap polisi di kawasan  Jembatan Pulau Pandan Kota Jambi yang dikenal  "kampung narkoba",    berikut barang bukti jenis sabu-sabu yang disimpannya saat  petugas   menggelar razia di tempat itu.

Anggota polisi  Satresbarkoba Polresta menangkap perempuan  ibu berinisial SN (43), warga Jalan Kapten M Daud Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung Kota Jambi, kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas Brigpol Alamsyah Amir, Kamis.

Penangkapan itu dilakukan saat tim Sartesbarkoba sedang melakukan razia di seputaran Jembatan Pulau Pandan, pada Rabu (30/8) sekitar pukul 00.30 WIB. Kegiatan itu dilakukan untuk mengantisipasi peredaran narkoba di sana.

Ketika melakukan kegiatan razia, melintas seorang perempuan atau ibu rumah tangga yang dicurigai memiliki narkoba dan kemudian saat anggota menghentikan kendaraan perempuan tersebut dan saat diperiksa ditemukanlah satu paket narkoba jenis sabu-sabu.

"Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu yang pada saat itu digenggam di tangan pelaku," kata Alamsyah Amir.

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka mengaku bahwa barang bukti yang diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya sendiri dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta Jambi untuk  dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.