Target penerimaan dana perimbangan Sumsel 2017 meningkat

id Ardhani Awam, pad, penerimaan dana perimbangan, APBD, dprd sumsel

Target penerimaan dana perimbangan Sumsel 2017 meningkat

Rapat paripurna DPRD Sumsel . (Antarasumsel.com/Ist)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Target penerimaan dana perimbangan Sumatera Selatan pada tahun 2017 mengalami peningkatan sebesar Rp554,28 miliar atau sekitar 10,71 persen.

Juru bicara Komisi III DPRD Sumatera Selatan, Ardhani Awam menyampaikan hal itu terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang APBD perubahan Sumsel tahun 2017 di Palembang, Kamis.

Menurut dia, komisi III menyarankan agar ke depan di dalam proses perhitungan dan penetapan target penerimaan dana bagi hasil (DBH) bukan pajak sumber daya alam dilakukan dengan lebih realistis, mempertimbangkan kondisi ketidakpastian harga minyak mentah dunia dan kondisi perekonomian nasional.

Oleh karena itu, lanjutnya perlu dipertimbangkan pula ke depan untuk target DBH bukan pajak/SDA tidak memasang target 100 persen dari angka Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada APBD mendatang.

Ia menyatakan, hal ini untuk menghindari adanya penyesuaian/pengurangan terhadap penganggaran akibat adanya perubahan atas PMK tersebut.

Kemudian harus segera diupayakan penyelesaian terhadap tunggakan DBH pajak kepada kabupaten dan kota, katanya.

Ia menyampaikan, secara umum target pendapatan pada tahun 2017 mengalami kenaikan 9,20 persen, hal ini tidak terlepas dari meningkatnya target penerimaan dari dana perimbangan sebesar 10,71 persen.

Berkaitan dengan penerimaan daerah bersumber dari pajak daerah, secara khusus komisi III mencermati data tentang realisasi penerimaan pajak daerah 31 Juli 2017 yang baru terealisasi 54,80 persen, kemudian penerimaan lain-lain PAD sah baru terealisasi 22,31 persen.

Dengan memperhatikan data realisasi tersebut di atas maka komisi III mengharapkan agar jajaran badan pendapatan daerah beserta UPTB samsat yang ada di kabupaten/kota se-Sumsel untuk secara intensif melakukan langkah-langkah pemungutan pajak daerah.

Pemungutan pajak daerah itu khususnya terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor bekerja sama dengan jajaran Ditlantas Polda Sumsel, mengingat posisi tunggakan pajak kendaraan bermotor atau wajib pajak belum daftar ulang di Sumsel angkanya cukup tinggi, katanya.