Riyadh, Arab Saudi (Antara/Xinhua-OANA) - Arab Saudi menjatuhkan denda yang sama dengan 1,4 juta dolar AS atas pelanggar peraturan Haji, demikian laporan Saudi Press Agency pada Kamis (31/8).
Sampai Kamis, 90 hukuman administratif telah dikeluarkan terhadap pelanggaran peraturan Haji termasuk orang yang menunaikan Ibadah Haji tanpa izin, kata Direktorat Jenderal Paspor di Kantor Imigrasi Arab Saudi.
Hukuman tersebut mulai dari denda, hukuman penjara, deporatasi, pencemaran nama baik sampai penyitaan kendaran yang digunakan untuk mengangkut jamaah, kata Kantor Imigrasi Arab Saudi, sebagaimana dilaporkan Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Jumat siang.
Sebanyak 498 orang yang tak memiliki izin telah ditangkap, tambah Kantor Imigrasi.
Masih pada Kamis, Kementerian Kesehatan mengaakan di dalam satu pernyataan bahwa Musim Haji tahun ini telah berlangsung tanpa wabah atau kasus karantina, berkat langkah pencegahan dini dan langkah lain untuk menjaga kesehatan dan keselamatan jamaah.(Uu.C003)
Berita Terkait
Negara Arab desak semua penyeberangan perbatasan Israel-Gaza dibuka
Jumat, 22 Maret 2024 15:38 Wib
Ronaldo dan Al Nassr terhenti di perempat final
Selasa, 12 Maret 2024 10:52 Wib
Pertama di mall Palembang, Funword Bowling buka di dua lokasi sekaligus
Sabtu, 9 Maret 2024 15:51 Wib
Leclerc kecewaberat dengan performa Ferrari SF-24 di GP Bahrain
Senin, 4 Maret 2024 12:43 Wib
Liga Arab: Tangguhkan pendanaan UNRWA berarti abaikan Palestina
Senin, 29 Januari 2024 12:03 Wib
Arab Saudi tuduh Israel sebabkan penduduk Gaza kelaparan
Senin, 29 Januari 2024 10:02 Wib
Mancini enggan sebut Arab Saudi sebagai favorit juara
Senin, 22 Januari 2024 16:48 Wib
Emping Warunggunung tembus Arab Saudi dan Jepang
Rabu, 17 Januari 2024 16:09 Wib