Jakarta (ANTARA Sumsel) - Mantan Hakim Konsitusi Patrialis Akbar
bersikera tidak bersalah meski telah divonis terbukti menerima suap 10
ribu dolar AS dan Rp4,043 juta oleh majelis hakim pengadilan tindak
pidana korupsi (Tipikor).
"Saya mengatakan dalam pembelaan saya,
saya tak salah, sekarang hakim mengatakan saya salah. Saya sekarang tak
mau memberikan penilaian karena ini otoritas hakim untuk memutuskan.
Saya menyerahkan semuanya kepada Yang Maha Kuasa Allah SWT untuk menilai
mana yang benar mana yang tidak," kata Patrialis usai menjalani sidang
di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Patrialis dalam perkara ini
divonis 8 tahun ditambah denda Rp300 juta dengan ketentuan bila tidak
dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan ditambah
kewajiban membayar uang pengganti sebesar 10 ribu dolar AS dan Rp4,043
juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis itu lebih rendah dibanding
dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Patrialis
divonis dituntut 12,5 tahun penjara ditambah dengan Rp500 juta subsider 6
bulan kurungan.
"Saya ini tak makan uang negara, tidak makan
uang fakir miskin, tidak makan uang bansos dan tidak makan uang rakyat.
Anda bayangkan orang-orang yang makan uang negara, yang mengembalikan
uang negara puluhan miliar berapa hukumannya," katanya.
"Coba
anda kompensasi sendiri dengan akal sehat dengan saya yang tak makan
uang negara dan itu pun dalam perbedaan pandangan antara saya dan hakim.
Saya sekali lagi tak ingin menilai putusan hakim, saya hanya serahkan
ke masyarakat apa yang sebenarnya terjadi dalam diri saya," ungkap
Patrialis.
Patrialis mengaku bahwa hukuman yang ditimpakan ke dirinya adalah sebagai cara Tuhan agar ia dapat memperbaiki diri.
"Saya
punya kesalahan masa lalu, akumulasi kesalahan itu agar saya kembali ke
jalan Allah, jadi ini saya yakini takdir dalam perjalanan hidup saya.
Saya diingatkan dengan cara begini bukan tiba-tiba dengan ajal saya
dijemput dan saya tetap punya komitmen membantu negara ini dengan
melakukan tindak pidana korupai. Sekali lagi saya katakan kita punya
ujian, cobaan dan musibah," tambah Patrialis yang dalam sidang
didampingi oleh istri dan anak-anaknya.
Namun Patrialis tidak secara tegas mengatakan akan langsung mengajukan banding.
"Saya sudah tegaskan saya dengan pengacara saya mau pikir-pikir dulu, saya tak mau mencela putusan hakim," ungkap Patrialis.
Dalam
putusannya majelis hakim yang terdiri atas Nawawi Pamolango, Hariono,
Hastono, Ugo dan Titi Sansiwi menilai bahwa Patrialis Akbar terbukti
menerima uang Basuki Hariman selaku sebagai "beneficial owner" (pemilik
sebenarnya) perusahaan PT Impexindo Pratama dan dari General Manager PT
Impexindo Pratama Ng Fenny melalui seorang perantara bernama Kamaludin
untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji
materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun
2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Berita Terkait
Prabowo puji SBY karena jalan kaki ketempat kampanye akbar
Rabu, 14 Februari 2024 21:27 Wib
Ribuan pendukung AMIN lakukan doa dan shalawatan bersama di JIS
Sabtu, 10 Februari 2024 7:45 Wib
Ganjar titip tiga pesan bagi warga Kabupaten Bogor
Jumat, 9 Februari 2024 23:40 Wib
Kampanye akbar Anies Baswedan di Palembang
Kamis, 25 Januari 2024 21:06 Wib
Prabowo kunjungi Al Quran Al-Akbar di Palembang
Selasa, 9 Januari 2024 21:26 Wib
Din: Aksi bela Palestina simbol kebersamaan bangsa Indonesia
Minggu, 5 November 2023 11:37 Wib
Herman Deru hadiri pengajian akbar Tahun Baru Islam 1445 H dan minta tingkatkan kerukunan
Rabu, 19 Juli 2023 10:46 Wib
Muhaimin Iskandar memimpin apel akbar kebangsaan di OKU Timur, Sumsel
Kamis, 1 Juni 2023 17:11 Wib