Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam penyidikan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Selain memeriksa Syafruddin, KPK juga akan memeriksa pemilik PT Bukit Alam Surya Artalyta Suryani alias Ayin sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Effendi Mukhtar pada 2 Agustus 2017 menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Syafruddin Arsyad Tumenggung terkait kasus BLBI.
KPK telah menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim.
SKL diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitor yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).
Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-jakti dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
Berdasarkan Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang, meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.
Syafruddin diduga mengusulkan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.
Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan melakukan perubahan atas proses ligitasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun yang merupakan bagian dari pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sehingga hasil restrukturisasinya adalah Rp1,1 triliun dapat dikembalikan dan ditagihkan ke petani tambak sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Artinya ada kewajiban BDNI sebesar Rp3,7 triliun yang belum ditagihkan dan menjadi kerugian negara.
BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema untuk mengatasi masalah krisis ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF.
Bank Indonesia sudah mengucurkan dana hingga lebih dari Rp144,5 triliun untuk 48 bank yang bermasalah agar dapat mengatasi krisis tersebut. Namun penggunaan pinjaman ternyata tidak sesuai dengan ketentuan sehingga negara dinyatakan merugi hingga sebesar Rp138,4 triliun karena dana yang dipinjamkan tidak dikembalikan.
Terkait dugaan penyimpangan dana tersebut, sejumlah debitur kemudian diproses secara hukum oleh Kejaksaan Agung tapi Kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada para debitur dengan dasar SKL yang diterbitkan oleh BPPN.
Berita Terkait
Satgas BLBI sita aset obligor Bank Indonesia Raya dan Bank Tamara
Senin, 31 Juli 2023 13:21 Wib
Satgas BLBI sita aset The East Tower Rp786 miliar
Senin, 24 Juli 2023 16:35 Wib
Rionald Silaban: Satgas BLBI sita aset milik debitur PT Detta Marina senilai Rp556,29 miliar
Jumat, 12 Mei 2023 13:35 Wib
Satgas BLBI sita aset debitur PT Pancasindhu Abadi Rp74,3 miliar
Jumat, 10 Maret 2023 22:15 Wib
Satgas BLBI lakukan penguasaan aset tanah senilai Rp1 triliun
Kamis, 16 Februari 2023 15:46 Wib
Satgas BLBI sita aset obligor Trijono Gondokusumo terkait utang Rp5,38 triliun
Senin, 10 Oktober 2022 13:39 Wib
Pansus BLBI DPD geram karena Budi Hartono dan Sjamsul Nursalim mangkir lagi
Kamis, 8 September 2022 15:59 Wib
Satgas BLBI kuasai aset properti obligor Samsul Nursalim di Lampung
Rabu, 10 Agustus 2022 10:36 Wib