Polisi amankan 134 kg sabu-sabu di Medan

id sabu-sabu, tersangka, penyelundupan, narkoba, obat terlarang, polisi

Polisi amankan 134 kg sabu-sabu di Medan

Ilustrasi- Sabu-sabu diamankan kepolisian . (ANTARA FOTO/Fajrin Raharjo)

Medan (ANTARA Sumsel) - Tim gabung dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengamankan sabu-sabu seberat 134 kilogram di Kota Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Selasa mengatakan dalam penangkapan tersebut kepolisian mengamankan dua tersangka.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pengedar narkoba berinisial SPD (41) pada Kamis (31/8) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Platina, Medan.

Dari lokasi penangkapan pertama, polisi mengamankan 134 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibagi dalam tiga bungkusan. Narkoba tersebut diduga didatangkan dari Malaysia yang memiliki jaringan peredaran d Aceh, Medan, dan Jakarta.

Dari penyelidikan yang dilakukan, SPD diketahui berperan sebagai kurir yang menerima dan menyimpan sabu-sabu tersebut.

Setelah menginterogasi SPD dan melakukan pengembangan, polisi melakukan penangkapan terahadp anggota jaringan tersebut, yakni AK (34) pada Minggu (3/9) pagi sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Listrik Kelurhan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

AK diketahui memiliki peranan sebagai kurir yang membawa sabu-sabu tersebut dari Aceh menuju Kota Medan.