Pelanggan PDAM Palembang keluhkan pasokan air macet

id pdam, keluhkan pelayanan air bersih, pdam tirta musi, krisis air bersih

Pelanggan PDAM Palembang keluhkan pasokan air macet

Ilustrasi - Krisis air bersih. (FOTO ANTARA)

...Sebagai perusahaan penyedia air bersih bagi warga kota ini wajib memberikan pengumuman kepada pelanggannya jika tidak bisa memenuhi kebutuhan pelanggan seperti biasanya...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Ratusan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang yang berada di kawasan Sekip Ujung mengeluhkan macetnya pasokan air bersih ke rumah mereka sejak tiga hari terakhir tanpa ada pemberitahuan.

"Air bersih untuk keperluan minum, memasak, mandi, mencuci dan keperluan lainnya sejak Minggu (3/9) hingga hari ini tidak mengalir tanpa pemberitahuan dari perusahaan milik daerah itu sehingga mengakibatkan krisis air bersih," kata salah seorang pelanggan Norma Liathy, di Palembang, Selasa.

Menurut dia, air bersih merupakan salah satu kebutuhan utama masyarakat yang harus tersedia dalam jumlah yang cukup setiap hari.

Jika PDAM Tirta Musi menghadapi masalah dalam memasok air bersih kepada masyarakat, seharusnya memberikan pengumuman melalui media masa cetak dan elektronik atau menggunakan pesan singkat ke telepon selular pelanggan di kawasan yang mengalami gangguan distribusi air bersih.

Dengan tidak adanya informasi mengenai gangguan distribusi atau pasokan air bersih ke pelanggan dalam kurun waktu tertentu, dapat merugikan masyarakat selaku konsumen perusahaan daerah itu, katanya.

Dia menjelaskan, pelanggan yang ada di sekitar tempat tinggalnya Komplek YPP Sekip Ujung Palembang berupaya menanyakan kepada pihak PDAM Tirta Musi mengapa air bersih tidak mengalir ke rumah mereka melalui saluran telepon pengaduan pelayanan air bersih.

Petugas PDAM Tirta Musi hanya memberikan informasi terjadi kerusakan pipa distribusi ke kawasan Sekip dan daerah seklitar tanpa menjelaskan batas waktu air bersih bisa mengalir kembali ke pelanggan, katanya.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan Hibzon Firdaus menanggapi keluhan konsumen PDAM Tirta Musi itu mengatakan sebagai perusahaan penyedia air bersih bagi warga kota ini wajib memberikan pengumuman kepada pelanggannya jika tidak bisa memenuhi kebutuhan pelanggan seperti biasanya.

Tindakan menghentikan kegiatan distribusi air bersih kepada pelanggan secara sepihak tanpa memberikan pengumuman sebelumnya merupakan pelanggaran Undang Undang Perlindungan Konsumen karena bisa merugikan masyarakat, kata Hibzon.